Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: Jangan Keterlaluan Korupsinya dan Lakukan Pengkhianat karena Merasa Sok Dekat dengan Presiden

Mahfud MD: Jangan Keterlaluan Korupsinya dan Lakukan Pengkhianat karena Merasa Sok Dekat dengan Presiden Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud menyinggung nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang disebut-sebut terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Melalui pernyataannya, Mahfud mengaku terkejut atas kasus yang menyeret sosok yang selama ini mendapat sejumlah penghargaan dan pujian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo.

Ia menyebut Listyo Sigit pernah menerima Bintang Mahaputera, mendapat apresiasi Presiden karena mampu mengerahkan jajaran Polri untuk program penanaman jagung, serta pernah dipuji pimpinan Komisi III DPR sebagai salah satu polisi terbaik sepanjang sejarah.

Namun, menurut Mahfud, kini muncul dugaan keterlibatan Listyo dalam perkara penyadapan terhadap kepala negara.

"Gilaaaa," tulis Mahfud dalam pernyataannya.

Mahfud juga menilai perkembangan sejumlah perkara hukum menunjukkan bahwa Presiden Prabowo dapat mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan dan pujian dari dirinya.

Ia mencontohkan kasus Dadan Hindayana yang sebelumnya mendapat pembelaan dan pujian Presiden, tetapi kemudian harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, Mahfud turut menyinggung Febrie Adriansyah yang disebutnya sebagai sosok kepercayaan Prabowo dan dikenal sebagai pemberantas korupsi. Menurut Mahfud, Febrie juga menghadapi proses hukum terkait dakwaan korupsi.

Mahfud kemudian mengingatkan agar pejabat maupun orang-orang yang merasa dekat dengan Presiden tidak menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan untuk melakukan korupsi ataupun tindakan yang merugikan negara.

"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?" ujarnya.

Ia pun meminta Presiden Prabowo memperlihatkan lebih banyak ketegasan dalam penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.

"Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," katanya.

Selain Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log elektronik yang dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat