Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Yusril Sebut Motif Penyadapan Sedang Didalami, Listyo Sigit Ingin Prabowo 'Lumpuh' Jalankan Pemerintahan

Yusril Sebut Motif Penyadapan Sedang Didalami, Listyo Sigit Ingin Prabowo 'Lumpuh' Jalankan Pemerintahan Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih didalami penyidik.

Yusril menyebut penyidik menelusuri dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden hingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Motif dan tujuan penyadapan disebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Yusril, pada tahap awal penyidik menggunakan pasal terkait penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penggunaan pasal tersebut, kata dia, bukan berarti kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, dikesampingkan.

Ia mengatakan penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan.

Yusril juga merujuk Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional terkait makar. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Jadi Saksi, Jokowi Bakal Dilindungi Tiga Pengamanan Berlapis

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat