Kredit Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan, Noviana Kurniati alias Novi Bule, mengingatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para relawannya agar tidak mengintervensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menegaskan posisi Prabowo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak boleh diancam oleh pihak mana pun.
"Presiden tidak boleh diancam atau diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh mantan Presiden Jokowi maupun para relawannya," ujar Novi di Jakarta, Senin (2/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Novi setelah menyoroti ucapan Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung. Sebelumnya, David menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai "satu paket" dan menilai jika salah satu mengalami kecacatan, keduanya ikut cacat.
Novi menilai narasi tersebut keliru karena seolah-olah posisi Presiden Prabowo dapat ikut terancam apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi persoalan. Dia bahkan menganggap pernyataan itu sebagai bentuk intimidasi politik yang tidak menghormati prinsip konstitusi.
Menurut Novi, Prabowo merupakan presiden sah yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, kepemimpinannya harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan politik pihak tertentu.
"Jangan sampai relawan justru menyandera Presiden demi melindungi Wapres," kata Novi.
Novi juga menyinggung polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang dinilainya menjadi beban politik bagi pemerintahan saat ini.
Baca Juga: PDIP Penasaran, Hasil Nyadap Listyo Disetor ke Solo?
Dia merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang, menurut keterangannya, menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut.
Selain itu, Novi turut menyebut pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran.
Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Novi menyoroti penggunaan kata "atau" dalam ketentuan tersebut untuk menegaskan bahwa pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden tidak otomatis melekat satu sama lain.
"Kata 'atau' dalam konstitusi itu jelas. Tanggung jawab presiden dan wakil presiden berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada istilah 'satu cacat, dua-duanya cacat'. Jangan bawa-bawa nama Presiden hanya untuk melindungi Wakil Presiden," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama