Permintaan Prabowo soal Kasus Sadap Listyo Sigit: Presiden Beri Petunjuk untuk...
Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto meminta pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara terbuka.
Tak ingin ada fakta yang disembunyikan, Prabowo secara khusus menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan penyidikan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum.
Instruksi tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," kata Prasetyo, di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Kubu Jokowi: Orang Sudah Bicara Luar Angkasa, Kita Masih Bahas Ijazah
Selain memastikan pengusutan berjalan transparan, Istana juga telah berkoordinasi dengan Suyudi agar persoalan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat. Prasetyo memastikan aktivitas pelayanan publik tetap berjalan tanpa pengurangan.
Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap praktik penyadapan. Menurutnya, tindakan tersebut telah memiliki aturan dan hanya boleh dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin telah membeberkan kronologi dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret tiga petinggi Polri. Mereka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Eks Kapolri Jadi Tersangka Sadap Prabowo: Rasain, Gak Tahu Malu!
"Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon seluler diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun tidak sedang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dugaan pelanggaran itu berlanjut pada Oktober 2026. Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," sebutnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, yang menjadi awal pengungkapan perkara penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: