Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pertemuan Jokowi dan Roy Suryo di Pengadilan Terjadi Hari Ini, Bakal Saling Serang?

Pertemuan Jokowi dan Roy Suryo di Pengadilan Terjadi Hari Ini, Bakal Saling Serang? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Kepastian tersebut disampaikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia memastikan mantan kepala negara itu akan hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Hadir," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Syarif juga mengungkapkan perkiraan waktu kedatangan Jokowi di pengadilan. Menurut dia, Jokowi dijadwalkan sudah berada di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.

"Jam 08.30 sudah di sana," katanya.

Pemanggilan Jokowi sebagai saksi sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam persidangan Roy Suryo. Selain Jokowi, jaksa juga berencana menghadirkan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa.

Jaksa kemudian meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda sidang yang melibatkan dokter Tifa.

"Mohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Jokowi Bisa Diperiksa, Yusril Ingatkan Publik Tak Berspekulasi soal Pihak yang Terlibat dalam Skandal Penyadapan Prabowo

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menuding Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Roy dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan sejumlah pasal dalam UU ITE beserta perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy