Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden
Kredit Foto: Ist
Pegiat media sosial Hasyim Muhammad mengungkapkan skenario yang berpotensi terjadi dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Listyo Sigit berpotensi menghadapi ancaman hukuman berat. Namun, ia juga dinilai memiliki kemungkinan untuk melakukan perlawanan balik terhadap Prabowo dengan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
"Misalnya, ini misalnya ya... Ga usah maki-maki... Misalnya: Listyo Sigit Prabowo(LSP) diancam hukuman berat karena menyadap Presiden," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (5/11).
"Tapi dari hasil sadapan itu, LSP punya bahan untuk mengancam Presiden bahwa dia akan membocorkan ke publik aib presiden jika dia dihukum berat. Apakah itu mungkin terjadi?" imbuhnya.
Sebagai informasi, Listyo Sigit disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pengumuman mengenai kasus tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).
Listyo Sigit disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi atau illegal tapping selama periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Politik Durhaka Tak Selamanya Menang, Siapa Sosok Pemimpin yang Disindir?
Dalam dugaan tersebut, para tersangka disebut memasukkan nomor telepon sejumlah target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa dilengkapi surat penyidikan.
Selain itu, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan log sistem untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: