Momen Jokowi Tiba di Sidang Roy Suryo, Bawa Ijazah Asli dan Didampingi Dua Anak
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kedatangannya kali ini turut didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Ketiganya tiba di PN Jakarta Timur menggunakan mobil yang sama. Kaesang terlihat duduk di kursi depan, sedangkan Jokowi dan Kahiyang berada di bangku belakang.
Saat tiba di lokasi, Jokowi tampil mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dan songkok hitam. Sementara itu, Kahiyang dan Kaesang kompak mengenakan kemeja putih.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian karena dirinya dijadwalkan memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
Ketika ditanya awak media mengenai dokumen yang dibawanya, Jokowi membenarkan bahwa dirinya telah membawa ijazah.
"Bawa," jawab Jokowi singkat.
Ia juga memastikan dokumen yang dibawa merupakan ijazah asli miliknya.
"Bawa," katanya kembali saat ditanya mengenai keaslian ijazah tersebut.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan langsung dalam proses pembuktian perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo Bakal Dihadiri Jokowi, Polisi Antisipasi Kedatangan Dua Kubu Massa
Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu milik Jokowi, khususnya ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo pada 17 September 2026. Ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti