Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skakmat Jokowi ke Roy Suryo: Belum Pernah Lihat Ijazah Asli, Kok Bisa-bisanya Bilang Palsu?

Skakmat Jokowi ke Roy Suryo: Belum Pernah Lihat Ijazah Asli, Kok Bisa-bisanya Bilang Palsu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan dasar tudingan ijazah sarjananya palsu yang selama ini dialamatkan kepadanya. Ia heran pihak-pihak yang mempersoalkan ijazahnya bisa menarik kesimpulan tanpa terlebih dahulu melihat dokumen aslinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Perkara ini menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

"Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi menilai tudingan terhadap ijazahnya tidak seharusnya hanya didasarkan pada analisis atau penafsiran terhadap dokumen yang beredar. Menurutnya, keaslian ijazah semestinya dinilai melalui pemeriksaan dokumen yang sebenarnya.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menanggapi sejumlah tudingan mengenai dokumen akademiknya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Polemik ijazah Jokowi kini berlanjut ke proses hukum. Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan terkait informasi elektronik mengenai ijazah mantan Presiden tersebut.

Dalam dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara Jawab Isu Font Skripsi UGM 1985 yang Dituding Palsu!

Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).

Jaksa mendalilkan perbuatan yang didakwakan menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi. Namun, seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui persidangan dan belum merupakan putusan bersalah terhadap terdakwa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy