Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp30,56 Triliun pada September 2026, Naik 31,96%

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp30,56 Triliun pada September 2026, Naik 31,96% Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang September 2026. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp30,56 triliun atau meningkat 31,96% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai pertumbuhan tersebut turut mencerminkan perkembangan positif kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital (AKD), meskipun pasar masih diwarnai dinamika dan fluktuasi transaksi.

"Di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, menunjukkan perkembangan positif dalam bulan September 2026," ujar Adi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Selain perdagangan aset kripto, aktivitas transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami pertumbuhan. OJK mencatat nilai transaksi derivatif AKD mencapai Rp5,8 triliun pada September 2026, naik 27,19% secara bulanan.

Pertumbuhan aktivitas tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pengguna. Hingga akhir September 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital tercatat sebanyak 23,51 juta akun atau meningkat 1,29% dibandingkan bulan sebelumnya.

Di tengah perkembangan pasar tersebut, OJK turut menyoroti risiko keamanan siber yang menjadi perhatian publik setelah munculnya insiden yang melibatkan salah satu platform kripto global.

Adi menyampaikan bahwa regulator terus mengikuti perkembangan insiden tersebut, termasuk memantau potensi dampaknya terhadap pasar aset kripto di Indonesia.

"Pada bulan September 2026, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform aset kripto global sempat menjadi perhatian masyarakat luas. OJK terus memantau penanganan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia, khususnya untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat," ungkap Adi.

Sebagai langkah mitigasi, OJK telah menetapkan standar tata kelola keamanan siber melalui Peraturan OJK (POJK). Regulator juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan penggunaan penyelenggara yang telah mengantongi izin OJK.

"Dalam rangka memperkuat siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui POJK. OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun senantiasa waspada, khususnya menggunakan PAJK yang berizin OJK," jelasnya.

Selain pengawasan terhadap risiko keamanan, OJK juga melakukan penegakan kepatuhan terhadap pelaku usaha di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital.

Sepanjang periode pelaporan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga penyelenggara ITSK dan dua penyelenggara aset keuangan digital berupa aset kripto atas pelanggaran ketentuan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital (IAKD).

Sanksi yang diberikan meliputi dua penghentian kegiatan, satu sanksi denda administratif, serta 18 peringatan tertulis. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong penyelenggara memperbaiki penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga: Di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto, COIN Andalkan Segmen Derivatif

Di sisi lain, OJK juga terus mendorong pengembangan inovasi di sektor keuangan digital melalui mekanisme regulatory sandbox.

Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku, OJK telah menerima 387 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox. Hingga Oktober 2026, sebanyak tujuh peserta dinyatakan lulus dari mekanisme pengujian tersebut.

Model bisnis yang berhasil melewati regulatory sandbox mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi kepemilikan properti, stablecoin, kustodian non-perdagangan, hingga manajer kripto.

Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperluas inovasi produk dan layanan keuangan digital sekaligus memastikan model bisnis yang dikembangkan tetap berada dalam kerangka pengawasan dan tata kelola yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah