Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi industri asuransi mencapai Rp252,8 triliun hingga September 2026, meningkat sekitar 2,61 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp246,34 triliun pada September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum masih stabil.
"Kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP secara umum tetap stabil dan terjaga," ujar Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Pertumbuhan premi tersebut terutama ditopang oleh kinerja asuransi jiwa. OJK mencatat premi asuransi jiwa tumbuh 6,58 persen menjadi Rp141,59 triliun pada September 2026 dari Rp132,85 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi masih mengalami kontraksi 2,04 persen menjadi Rp111,18 triliun dari Rp113,49 triliun pada September 2025.
"Premi asuransi umum dan reasuransi yang sedikit terkontraksi sebesar 2,04 persen year on year dengan nilai sebesar Rp111,18 triliun," katanya.
Di sisi permodalan, OJK mencatat kondisi industri asuransi masih berada pada level yang kuat. Rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 471,95 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,84 persen.
Kedua rasio tersebut masih berada di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120 persen.
Selain itu, total aset industri asuransi komersial mencapai Rp976,78 triliun hingga akhir September 2026. Nilai tersebut meningkat 1,90 persen dibandingkan Rp958,54 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: