Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp518,34 triliun hingga September 2026, tumbuh 2,21 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terutama didorong pembiayaan modal kerja yang meningkat 3,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan menunjukkan aktivitas industri masih berjalan positif.
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,21 persen year on year pada September 2026 menjadi Rp518,34 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Di sisi kualitas aset, OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator. NPF gross tercatat sebesar 3,98 persen, sedangkan NPF net berada di level 0,81 persen.
“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,98% dan NPF net sebesar 0,81%,” kata Agusman.
Kedua rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPF sebesar 5 persen yang ditetapkan OJK.
Dari sisi permodalan, perusahaan pembiayaan juga masih memiliki ruang terhadap batas gearing ratio yang ditetapkan regulator. OJK mencatat gearing ratio industri berada di level 2,05 kali hingga September 2026, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: