- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Periksa MNC Bank Usai Nasabah Sulit Tarik Dana dan Modal Inti Kian Menipis
Kredit Foto: Merlina Aryanti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kendala layanan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) setelah sejumlah nasabah mengeluhkan kesulitan bertransaksi dan menarik dana. Pemeriksaan mencakup kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, sumber pendanaan, hingga kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan regulator telah meminta manajemen MNC Bank segera menyelesaikan gangguan operasional dan memastikan hak nasabah atas dana mereka tetap terpenuhi.
"OJK telah mendalami kendala layanan operasional dan menelusuri penyebab permasalahan tersebut, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK November 2026, Kamis (5/11/2026).
OJK juga meminta MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian secara konkret. Hal ini meliputi jadwal dan mekanisme pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.
Meski demikian, Dian menilai kondisi MNC Bank saat ini masih cukup baik. Ia menyebut bank tersebut selama ini tidak memiliki catatan buruk, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban kepada nasabah.
"Namun, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.
Di tengah persoalan layanan tersebut, OJK turut menyoroti kondisi permodalan MNC Bank. Sebagai bank dalam kelompok KBMI I, perseroan masih memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp3 triliun.
Hingga September 2026, modal inti MNC Bank tercatat sebesar Rp3,03 triliun. Namun, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,27 triliun.
Untuk memperkuat struktur permodalan, OJK mendorong sejumlah opsi yang dapat ditempuh perseroan. Beberapa di antaranya melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis, hingga konsolidasi atau merger dengan bank lain.
Baca Juga: Saham MNC Bank Milik Hary Tanoe Anjlok 65% Sepanjang 2026, Kini di Level Rp19
Baca Juga: Nasabah MNC Bank Kesulitan Tarik Dana, OJK Dalami Kondisi Bank
Dian menambahkan, OJK terus mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan MNC Bank. Upaya tersebut tetap mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, serta kepentingan nasabah.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa permasalahan yang dialami MNC Bank tidak mengindikasikan adanya risiko sistemik terhadap industri perbankan.
Kendati demikian, regulator mengingatkan seluruh perbankan agar memberikan informasi secara transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlangsung berlarut-larut.
Menurut OJK, dana pihak ketiga (DPK) dan kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas industri perbankan.
Kepada masyarakat, khususnya nasabah MNC Bank, OJK mengimbau agar tetap tenang dan tidak panik. Nasabah juga disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak bank serta tidak mudah terpengaruh isu maupun spekulasi yang beredar di media sosial.
OJK memastikan akan terus menjalankan pengawasan terhadap perkembangan kondisi MNC Bank serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan