Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sanksi 169 Pihak di Pasar Modal Senilai Rp2,23 Triliun per Oktober 2026

OJK Sanksi 169 Pihak di Pasar Modal Senilai Rp2,23 Triliun per Oktober 2026 Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) secara year to date hingga Oktober 2026.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB OJK November 2026 secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Hasan menyatakan, pihak otoritas akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal, guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan publik. 

"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional dengan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Selain denda, OJK juga mencatat 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, 8 sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis. 

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, pihak otoritas bakal terus mengakselerasi agenda reformasi integritas pasar modal. Seraya memperkuat efektivitas pelaksanaan melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas. 

Baca Juga: Lonjakan Inflasi Hantui Dunia, OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil

Baca Juga: MSCI Bikin IHSG Keok, Investor Asing Bawa Kabur Rp16,8 Triliun

Untuk itu, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas free float saham, penyempurnaan mekanisme high shareholding concentration (HSC), penguatan komite independen HSC, penyempurnaan kriteria evaluasi dan perhitungan IHSG, serta penguatan aspek pengawasan perdagangan saham secara lebih efektif dan terarah. 

"Selain itu, engagement yang konstruktif dengan stakeholders, terutama dengan global index provider dan juga para investor institusi, baik global maupun domestik akan terus kami lakukan secara intensif," kata Hasan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan