Soal Penyadapan LSP, Direktur ini Bilang: 'Masih Syukur Cuma Disidang Etik, Coba ini Dilakukan di Tiongkok, Rusia, Korut, Pasti..
Kredit Foto: AP Photo/KCNA
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) telah melukai hati masyarakat Indonesia dan bentuk pengkhinatan terhadap negara.
Direktur eksekutif Voxpol itu juga menyoroti potensi risiko keamanan negara apabila data hasil penyadapan sampai diakses pihak asing.
Pangi menyindir bahwa penanganan perkara penyadapan di Indonesia masih dilakukan melalui mekanisme hukum dan demokrasi. Ia membandingkannya dengan sejumlah negara yang menurutnya memiliki pendekatan berbeda terhadap kasus yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara.
"Masih syukur di sidang etik. Kalau di negara Tiongkok, Rusia, Korea Utara dan Iran? Nasibnya pasti sudah dipastikan dieksekusi. Syukur kita masih negara demokrasi, kalau era rezim Soeharto, akhir dari sebuah 'pengkhianatan' pasti hilang," kata Pangi.
Ia juga mempertanyakan dampak yang mungkin timbul apabila data penyadapan ilegal tersebut jatuh ke tangan negara lain. Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan nasional.
"Pengkhianatan pada kepala negara dan bangsa. Nggak kebayang bagaimana kalau data penyadapan ilegal ini diakses negara lain. Apa nggak kacau, masih syukur bocor ke Tembok Ratapan Solo," sindirnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga berkaitan dengan tindakan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: