Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sebut Jakarta Siaga 1, Pengamat Sarankan Prabowo Beri Syarat Ini Saat Ditemui Jokowi

Sebut Jakarta Siaga 1, Pengamat Sarankan Prabowo Beri Syarat Ini Saat Ditemui Jokowi Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai Jakarta akan tetap berada dalam kondisi siaga 1 hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya.

Menurutnya, jika persoalan tersebut menunggu keputusan politik melalui DPR, prosesnya akan memerlukan waktu cukup lama, yakni sekitar tiga bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan.

"Ya, ini sekarang situasi saya kira sampai dengan Gibren Lengser itu. Jadi kalau melihat pola di politik itu terlalu lama kan. Makan waktu bisa sekitar 3 bulan dari sekarang. Artinya bukan dari sekarang, dari keputusan di MK. DPR seperti apa?" ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (5/11).

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menerima kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan syarat membawa surat pengunduran diri Gibran.

"Makanya menurut saya supaya tidak berlarut-larut pertemuan misalnya Jokowi menghadap Presiden kasih syarat 'oke aku temui buat surat pengunduran diri anakmu'. Tegas sajalah Presiden. Memang ini biang kerok kok," tegasnya.

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur dari jabatan wakil presiden menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Listyo Sigit Disebut Punya 'Kartu As' Hadapi Presiden Prabowo

Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya