Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PAM Jaya Harus Ubah Tarif Air Kalibata City, dari Rusun Menengah ke Rusun Sederhana

PAM Jaya Harus Ubah Tarif Air Kalibata City, dari Rusun Menengah ke Rusun Sederhana Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Perumda PAM Jaya mengubah klasifikasi pelanggan air bersih Rusunami Kalibata City dari kategori Rumah Susun Menengah (5F3) menjadi Rumah Susun Sederhana (5F2). Putusan tersebut berpotensi mengubah beban tarif air yang selama ini dikenakan kepada penghuni Kalibata City.

"Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum PPPSRS Kalibata City, Haris Candra, seusai persidangan, Rabu (4/11/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 191/G/TF/2026/PTUN.JKT. Majelis hakim mengabulkan gugatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terhadap PAM Jaya terkait pengenaan golongan tarif air bersih.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa penagihan air PAM Jaya kepada pelanggan dengan nomor rekening 000769542 atas nama Rusunami Kalibata City yang menggunakan golongan tarif Rumah Susun Menengah (5F3).

Majelis hakim juga mewajibkan PAM Jaya mengubah kelompok pelanggan atau kode tarif layanan air bersih Kalibata City menjadi kategori Rumah Susun Sederhana (5F2). Selain itu, PAM Jaya dihukum membayar biaya perkara.

Haris menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena PPPSRS menilai status Kalibata City sebagai Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) tidak sesuai dengan klasifikasi tarif yang diterapkan PAM Jaya selama ini.

Menurutnya, pengenaan tarif Rumah Susun Menengah merupakan tindakan administrasi yang keliru karena tidak mencerminkan status dan peruntukan bangunan.

Meski telah memenangkan gugatan di tingkat pertama, pihak PPPSRS masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim.

Terkait kemungkinan PAM Jaya mengajukan banding, Haris menyebut langkah tersebut merupakan hak pihak tergugat. Dia mengatakan terdapat batas waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

" Kita belum tahu apakah dari pihak tergugat akan melakukan banding atau tidak. Itu hak mereka, tetapi memang ada batasan waktunya, yaitu 14 hari," katanya.

Persoalan klasifikasi pelanggan tersebut berdampak langsung terhadap struktur tarif air. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya, kategori Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah memiliki besaran tarif berbeda.

Untuk pemakaian 0–10 meter kubik per bulan, tarif Rumah Susun Sederhana ditetapkan sebesar Rp3.550 per meter kubik, sedangkan Rumah Susun Menengah sebesar Rp6.000 per meter kubik.

Pada pemakaian 11–20 meter kubik, tarif masing-masing kategori mencapai Rp6.750 dan Rp10.500 per meter kubik. Sementara untuk pemakaian di atas 20 meter kubik, tarif Rumah Susun Sederhana sebesar Rp7.500 per meter kubik dan Rumah Susun Menengah Rp14.000 per meter kubik.

Dengan demikian, perubahan klasifikasi berpotensi menurunkan tarif dasar air yang dikenakan kepada pelanggan Kalibata City. Besaran penghematan aktual tetap bergantung pada volume pemakaian serta komponen tagihan lainnya.

Dalam keputusan yang sama, pemerintah daerah juga menetapkan kategori Gedung Bertingkat Tinggi/Apartemen/Kondominium dalam kelompok pelanggan K III dengan tarif Rp12.550 hingga Rp21.500 per meter kubik.

Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut putusan tersebut sebagai hasil perjuangan penghuni untuk memperoleh pengenaan tarif air yang sesuai dengan status rumah susun.

Menurutnya, persoalan tarif air tidak sebatas perbedaan administrasi pelanggan, tetapi berkaitan langsung dengan beban pengeluaran pemilik dan penghuni.

Musdalifah berharap PAM Jaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan sehingga persoalan klasifikasi tarif air di Kalibata City dapat diselesaikan.

Putusan ini juga menjadi perhatian bagi pengelolaan rumah susun lain di Jakarta yang menghadapi persoalan penggolongan pelanggan air. Namun, penerapan putusan terhadap pelanggan atau bangunan lain tetap memerlukan penilaian berdasarkan status dan kondisi masing-masing.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PAM Jaya mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri