Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak akan Ada yang Selamat! Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Skandal Sadap Prabowo

Tak akan Ada yang Selamat! Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Skandal Sadap Prabowo Kredit Foto: BNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional kini mendapat perhatian langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Untuk mendalami perkara tersebut, Suyudi membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Pembentukan tim ini diumumkan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam. Langkah tersebut, kata Trunoyudo, merupakan respons pimpinan Polri terhadap isu penyadapan yang menjadi sorotan publik.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo Belum Ditahan, Polri: Dia Stroke

Ia menjelaskan, tim khusus dibentuk untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang sekaligus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Prosesnya akan berada langsung di bawah koordinasi Kabareskrim.

"Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, pengusutan kasus ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Tim khusus membutuhkan waktu untuk menjalankan setiap tahapan pemeriksaan dengan cermat, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Ia juga memastikan hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada masyarakat. Polri berjanji membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

"Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," imbuhnya.

Di tengah pembentukan tim khusus tersebut, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Nama terbaru yang masuk dalam daftar tersangka adalah mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.

Tiga tersangka lainnya ialah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tanpa prosedur itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: