Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Periksa Peneliti Suket Gibran, Tiga Hal Disorot

Polisi Periksa Peneliti Suket Gibran, Tiga Hal Disorot Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri memeriksa peneliti sekaligus pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi soal polemik surat keterangan (suket) ijazah penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan ketidakbenaran dokumen yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum Bonatua, Ahmad Khozinudin, menyampaikan ada tiga pokok persoalan yang menjadi perhatian penyidik. Ketiganya mencakup proses perolehan surat keterangan, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), serta buku yang telah diterbitkan Bonatua.

Baca Juga: Jokowi: Saya Merasa Dihina dan Reputasi Saya Hancur

"Yang pertama perolehan suket itu bagaimana, yang kedua bagaimana peristiwa di MK sehingga ada pertimbangan hukum dari MK tidak ditemukan ijazah Gibran atau yang setara, dan yang ketiga paling penting Dr. Bonatua juga sudah menerbitkan buku," kata Khozinudin.

Khozinudin mengungkapkan, pihaknya menduga suket yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dipakai Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak benar. 

Mereka juga menyampaikan dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang disetarakan. Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Bonatua menjelaskan bahwa dirinya melakukan penelusuran dokumen pendidikan pejabat publik sejak 2022. Penelitian tersebut tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tetapi juga Gibran Rakabuming Raka dan Paiman Raharjo.

Bonatua menyebut riset tersebut berawal dari tugas akademik untuk mengkaji persoalan kebijakan publik. Dalam perkembangannya, dia mulai menelusuri berbagai dokumen pendidikan, termasuk arsip yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.

Sebelum mendalami dokumen para pejabat publik, Bonatua mengaku sempat meneliti sejumlah institusi pendidikan yang diduga menerbitkan ijazah bermasalah. Salah satu dokumen yang kemudian menjadi perhatiannya adalah surat keterangan pendidikan yang digunakan Gibran.

"Pada November 2025 saya memperoleh surat keterangan ini dari KPU Kota Surakarta," ujarnya.

Meski sudah mendapatkan dokumen tersebut pada November 2025, Bonatua belum langsung mempublikasikannya. Dia mengaku masih ingin memastikan sumber dokumen, terutama surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian.

Penelusuran kemudian berlanjut pada Desember 2025. Bonatua mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan untuk memperoleh dokumen asli surat keterangan yang tersimpan di KPU Surakarta. Namun, permintaan tersebut disebut sempat ditolak.

Menurut pengakuan Bonatua, kementerian sebenarnya bersedia memperlihatkan dokumen yang dimaksud, tetapi dengan syarat dia menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mempublikasikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Bonatua tidak bersedia memenuhi persyaratan itu dan akhirnya memilih menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam sengketa tersebut, Bonatua mempersoalkan keputusan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang mengategorikan dokumen yang dimintanya sebagai informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: