Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KASBI Kritik DPR soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Naskah Final Harus Dibuka

KASBI Kritik DPR soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Naskah Final Harus Dibuka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi KASBI mengkritik proses pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan. Organisasi buruh tersebut mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final undang-undang yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.

Ketua Umum PP KASBI Sunarno mengatakan, hingga Rabu (4/11/2026), pihaknya belum menerima salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan. KASBI juga mengaku belum mengetahui secara pasti isi naskah final yang telah disetujui DPR.

"Konfederasi KASBI belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan," kata Sunarno dalam keterangannya.

Menurut Sunarno, pengesahan undang-undang tidak boleh menjadi akhir dari tanggung jawab politik dan hukum para pembuat kebijakan kepada masyarakat. DPR dan pemerintah tetap harus memastikan produk hukum yang telah disahkan dapat diketahui serta diperiksa oleh publik.

Ia menegaskan, proses pembentukan undang-undang tidak seharusnya berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang. Keterbukaan justru diperlukan setelah pengesahan agar masyarakat dapat memahami aturan yang nantinya berlaku.

"Tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang," tegasnya.

Sunarno menilai keterbukaan tersebut sangat penting karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan menyangkut berbagai aspek kehidupan pekerja. Mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, hingga perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bakal Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor, Ini Penjelasan DPR

Karena itu, DPR RI dan pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan secara lisan bahwa undang-undang telah disahkan dan mengakomodasi tuntutan serikat buruh. KASBI menilai masyarakat, khususnya pekerja yang terdampak langsung, berhak mengetahui secara utuh ketentuan yang akan diberlakukan.

"Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak dari pengaturan undang-undang tersebut," ungkap Sunarno.

Menyikapi persoalan tersebut, KASBI mendesak DPR RI dan pemerintah segera menyerahkan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada organisasinya serta seluruh serikat buruh di Indonesia. KASBI juga meminta naskah final yang disahkan dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Bagi KASBI, keterbukaan terhadap produk hukum menjadi hal penting agar pekerja dapat mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai pengesahan, tetapi juga bisa memeriksa langsung isi aturan yang akan berdampak terhadap kehidupan mereka.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama