Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Ijazah Panas, Hakim Usir Pengacara Dokter Tifa: Saudara Bisa Keluar!

Sidang Ijazah Panas, Hakim Usir Pengacara Dokter Tifa: Saudara Bisa Keluar! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas.

Adu argumen antara kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan jaksa bahkan membuat hakim ketua meminta salah satu advokat meninggalkan ruang sidang karena berulang kali menginterupsi jalannya pemeriksaan.

Kericuhan terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Saat itu, Jokowi tengah diminta membacakan bukti berupa unggahan akun media sosial X milik Dokter Tifa. 

Unggahan yang dibacakan Jokowi berasal dari akun X @DokterTifa pada 29 Maret 2025. Isinya memuat pernyataan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi sekaligus menyeret nama rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Jokowi Sentil Roy Suryo: Peneliti Kok Etikanya Seperti Ini

"Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo. Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum," kata Jokowi membacakan unggahan X dr Tifa.

Belum sempat Jokowi menyelesaikan seluruh isi unggahan, kuasa hukum Dokter Tifa langsung mempertanyakan asal-usul bukti yang digunakan jaksa. 

"Yang mulia, maaf yang mulia. Saya tidak memotong, cuma saya bertanya, bukti-bukti ini apa bukti yang dibawa oleh yang bersangkutan? Kami tidak melihat yang bersangkutan menyerahkan barang bukti," kata kuasa hukum tersebut.

Menanggapi keberatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa akun X Dokter Tifa saat ini berstatus privat. Oleh karena itu, jaksa menggunakan tangkapan layar yang telah melalui pengujian Laboratorium Digital Forensik (LDF) Polda Metro Jaya. Bukti tersebut juga ditampilkan melalui layar televisi di ruang persidangan.

Penjelasan jaksa rupanya belum membuat kuasa hukum menerima bukti tersebut. Dia tetap mempersoalkan dokumen yang menurutnya tidak pernah diserahkan sejak awal pemeriksaan.

"Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti," ucapnya. 

Baca Juga: Jokowi Ogah Ijazahnya Diuji Ulang: Ini Dokumen Pribadi Saya

Jaksa kemudian merespons interupsi tersebut dengan menjelaskan bahwa hak advokat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik. Jaksa juga meminta agar keberatan pihak terdakwa disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi.

Situasi ruang sidang semakin tidak kondusif hingga hakim ketua turun tangan. Karena advokat tersebut dinilai terus menginterupsi dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk berbicara, hakim mempersilakannya keluar apabila tidak dapat menerima jalannya persidangan.

"Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan," kata hakim ketua.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan kedua primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri