Dokter Tifa Bakal Adukan Dugaan Penyalahgunaan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi ke Kapolri Baru
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, berencana mengadukan dugaan penyalahgunaan penerapan restorative justice dalam perkara tersebut kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Rencana itu disampaikan Dokter Tifa setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dokter Tifa mempersoalkan penerapan restorative justice yang menurutnya hanya diberikan kepada sebagian orang dalam satu laporan polisi.
Padahal, laporan tersebut mencantumkan sejumlah nama yang terlibat dalam perkara yang sama.
Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan keadaan melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
"Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, ya, tentang malpraktik dari restorative justice," kata dokter Tifa seusai persidangan.
Baca Juga: Geng Solo Dikaitkan dengan Kasus Penyadapan Prabowo yang Melibatkan Listyo Sigit, Ini Respons Jokowi
Ia ingin mempertanyakan alasan mekanisme penyelesaian perkara tersebut hanya diterapkan kepada tiga atau empat orang.
Menurutnya, jika laporan polisi yang menjadi dasar perkara telah dicabut, pencabutan itu semestinya berlaku bagi seluruh pihak yang tercantum di dalamnya.
Dokter Tifa juga menyatakan ingin melihat sejauh mana Kapolri Suyudi menindaklanjuti persoalan yang dipermasalahkannya tersebut.
"Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyudi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice," ujarnya.
"Sebab restorative justice itu tidak bisa cuma dikenai kepada 3 atau 4 orang saja, tetapi laporan polisi itu pun dicabut," lanjutnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, turut mempertanyakan pencabutan laporan polisi yang hanya berlaku bagi sejumlah terlapor.
Menurut Abdullah, laporan tersebut memuat beberapa nama sehingga pencabutannya seharusnya tidak dilakukan secara selektif berdasarkan individu tertentu.
"Kenapa hanya tiga orang itu saja? Tidak ada aturan bahwa dalam pencabutan laporan itu pilih-pilih hanya berdasarkan orang. Jika ada laporan itu dicabut, konsiderannya pun juga tercabut, apalagi orang-orangnya," ujar Abdullah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: