Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Ungkap Pengalaman KKN 3 Bulan di Boyolali, Sebut Dapat Nilai A

Jokowi Ungkap Pengalaman KKN 3 Bulan di Boyolali, Sebut Dapat Nilai A Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku memperoleh nilai A saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) selama tiga bulan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pengalaman tersebut ia ceritakan ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi menjelaskan, kegiatan KKN yang dijalaninya berlangsung di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Selama berada di desa tersebut, ia bersama kelompoknya melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

"Kami melakukan KKN selama 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan," kata Jokowi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Ia kemudian merinci beberapa kegiatan yang dilakukan selama KKN. Salah satunya membuat tulisan mengenai 10 Program Pokok PKK serta memperbaiki tulisan di musala dan masjid setempat.

"Yang kami lakukan saat itu adalah membuat tulisan sepuluh apa 10 Program Pokok PKK, memperbaiki tulisan musala, tulisan masjid yang kami perbarui, kami cat ulang, dan kami buat dengan huruf-huruf yang berbeda. Dan saya lulus KKN dengan nilai A," ujarnya.

Keterangan tersebut disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai proses KKN yang pernah dijalaninya selama menempuh pendidikan strata satu di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menanyakan penampilan Jokowi ketika lulus kuliah. Jokowi mengaku saat itu sudah berkumis dan menggunakan kacamata.

"Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," jawab Jokowi saat ditanya jaksa.

Baca Juga: STY Jahili Egy Maulana Vikri di Nikahan Asnawi, Gestur Sajete Bikin Pemain Persija Ikut Gemas

Ia kemudian menjelaskan bahwa kumisnya ketika itu masih tipis. Jokowi juga menegaskan foto yang tercantum dalam ijazah UGM merupakan dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo yang disebut sebagai sepupu jauhnya.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut setelah didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI itu.

Roy Suryo didakwa menggunakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama