Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Siapkan Insentif RBC bagi Asuransi yang Investasi Hijau

OJK Siapkan Insentif RBC bagi Asuransi yang Investasi Hijau Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif berupa keringanan perhitungan modal berbasis risiko atau Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang menempatkan investasi pada instrumen green financing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan dasar pengaturan insentif tersebut telah tersedia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan tersebut diundangkan pada 26 Oktober 2026.

"Ketentuan tersebut membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko atau dikenal dengan MMBR," ujar Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).

Meski begitu, OJK belum menetapkan besaran insentif maupun persentase keringanan yang dapat diperoleh perusahaan asuransi. Nantinya, ketentuan yang lebih terperinci masih disiapkan melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

"Besaran insentif, persentase keringanan, serta mekanisme dan kriteria instrumen yang akan memperoleh perlakuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK)," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Ogi, lanjutan aturan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir 2026 dan bisa menjadi pedoman perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menerapkan perlakuan insentif atas investasi instrumen keuangan.

"Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut," ucapnya.

"OJK akan menyusun pengaturan dengan mempertimbangkan karakteristik instrumen dan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi. Demikian penjelasan dari kami atas dua pertanyaan," lanjutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri