Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Isu 'Perang Jenderal' di Balik Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Di Polri, Ikut Pucuk atau Disingkirkan

Isu 'Perang Jenderal' di Balik Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Di Polri, Ikut Pucuk atau Disingkirkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terseretnya empat perwira tinggi kepolisian dalam mega-skandal penyadapan terhadap sejumlah pihak termasuk presiden memicu spekulasi meluas mengenai pecahnya "Perang Jenderal" di Korps Bhayangkara. Namun hal itu diragukan oleh Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud, arsitektur organisasi kepolisian dirancang dengan sistem komando yang sangat absolut dan hierarkis. Karakteristik ini membuat percikan perlawanan dari internal hampir mustahil terjadi, terlepas dari seberapa besar figur yang ditumbangkan.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Pernah Garang Jemput Ferdy Sambo

"Enggak, menurut saya enggak ada karena Polri itu sebenarnya sifatnya sangat hierarkis. Ke mana pun pucuk pimpinannya pasti yang bawahnya ikut atau disingkirkan," kata Mahfud dikutip Jumat (6/11/2026).

Bukti nyata dari kepatuhan absolut iniĀ terlihat dari mulusnya operasi "cuci piring" berskala raksasa yang baru saja dieksekusi oleh Mabes Polri.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, lebih dari 540 perwira mulai dari kepangkatan komisaris besar (Kombes) hingga jenderal bintang telah dimutasi. Langkah drastis ini diduga bertujuan untuk membersihkan institusi dari sisa-sisa anasir loyalis Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Karena di Polri, di TNI, di kejaksaan, itu adalah organisasi yang sangat hierarkis. Sehingga kalau di atas sudah mengatakan A, ke bawah enggak ada yang melawan. Melawan bisa ditendang," tegas Mahfud. K

Kesuksesan mutasi ratusan perwira tanpa adanya gejolak berarti ini mengonfirmasi bahwa supremasi kapolri yang sah saat ini tak bisa digoyahkan oleh sisa kekuatan faksi mana pun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka keempat dalam mega-skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah Kadiv TIK Polri (Nonaktif), Irjen Pol Slamet Uliandi.

Penetapan ini melengkapi daftar komplotan intelijen gelap yang sebelumnya telah menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.

Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

Baca Juga: Terbongkar Modus Licik Pengusaha 'Sedot' Laba dari Indonesia untuk Dilarikan ke Singapura

Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar