Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI Dituding Menglorifikasi Foto Jokowi Ambil Ijazah di Persidangan, Dr Tifa: Demi Raih Simpati Masyarakat

PSI Dituding Menglorifikasi Foto Jokowi Ambil Ijazah di Persidangan, Dr Tifa: Demi Raih Simpati Masyarakat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiffauzia Tyassuma alias dr Tifa melontarkan kritik keras terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terlalu menglorifikasi foto Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi saksi di PN Jakarta Timur yang memperlihatkan sejumlah ijazah diletakkan di lantai saat persidangan.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya membangun simpati publik dengan memainkan peran sebagai korban atau playing victim.

Dalam pernyataannya, Tiffauzia mengaku mengetahui kondisi ruang sidang karena rutin menghadiri persidangan setiap Kamis sejak 2 Juli 2026. Ia menyebut pernah duduk di kursi yang sama dengan yang ditempati Jokowi.

Menurut Tiffauzia, kursi tersebut cukup lebar untuk diduduki sekaligus meletakkan map berisi dokumen. Karena itu, ia mempertanyakan alasan ijazah-ijazah tersebut harus diletakkan di lantai.

"Saya yang seminggu sekali setiap Kamis sejak 2 Juli 2026 duduk di kursi yang sama dengan yang diduduki Jokowi. Tahu persis bahwa kursi cukup lebar untuk diduduki dan menaruh map tipis entah di pangkuan atau di belakang punggung," tulis Tiffauzia.

Ia menduga penempatan map berisi ijazah di lantai sengaja dilakukan untuk membangun kesan dramatis dan menarik simpati masyarakat.

"Yang salah setting adalah, isi map itu adalah ijazah-ijazah yang dibangga-banggakan dan diklaim dimiliki. Masa iya taruh di lantai? Demi apa coba? Demi meraih simpati masyarakat melihat foto ini," ujarnya.

Tiffauzia kemudian mengaitkan kritiknya dengan persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Ia mengklaim Jokowi berniat memenjarakannya selama total 20 tahun melalui dua tuntutan hukuman, masing-masing delapan tahun dan 12 tahun.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan aktivitasnya meneliti dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia juga menyebut dua orang, yakni Bambang Tri dan Gus Nur, sebagai pihak yang telah lebih dahulu menjadi korban pemenjaraan dalam polemik tersebut.

Ia turut menyinggung dugaan penggunaan pasal-pasal dengan ancaman hukuman berat terhadap dirinya. Tiffauzia menilai persoalan itu tidak terlepas dari kekuasaan dan dukungan pihak-pihak tertentu.

Dalam pernyataannya, Tiffauzia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mempertanyakan langsung kepada Jokowi mengapa tidak menunjukkan ijazah yang dipersoalkan selama bertahun-tahun.

"Sudah 10 tahun, sejak 2016, ijazah saudara dipertanyakan, sampai membawa 2 korban dipenjarakan. Sampai berkali-kali sidang menggugat ijazah. Mengapa tidak ada rasa hati untuk menunjukkan saja ijazah itu kalau memang yakin punya ijazah?" demikian pertanyaan yang diklaim disampaikannya dalam persidangan.

Tiffauzia menilai sikap Jokowi dalam persidangan tersebut justru menunjukkan upaya menempatkan diri sebagai pihak yang teraniaya, sementara dirinya mengaku menghadapi ancaman hukuman penjara karena mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut.

Di akhir pernyataannya, Tiffauzia mengajak masyarakat mengingat sejumlah tragedi besar di Indonesia. Ia menyebut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019, serta tragedi KM 50.

"Ingatlah Tragedi Kanjuruhan dengan 300 korban! Ingatlah 900 Petugas KPPS meregang nyawa di Pilpres 2019! Ingatlah syuhada KM 50," tulisnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat