Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demokrat Dukung Permintaan Roy Suryo agar Ijazah Jokowi Lakukan Uji Forensik Ulang di Polri, 'Agar Kesalahan Terdakwa Telak'

Demokrat Dukung Permintaan Roy Suryo agar Ijazah Jokowi Lakukan Uji Forensik Ulang di Polri, 'Agar Kesalahan Terdakwa Telak' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan dukungannya terhadap permintaan pihak Roy Suryo agar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan forensik ulang di Polri.

Menurut Rachland, pemeriksaan sebelumnya dilakukan saat Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri. Ia menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemeriksaan ulang perlu dipertimbangkan.

“Masuk akal untuk forensik ulang. Dulu dilakukan di bawah Kapolri lama. Dia memerintahkan menyadap Presiden saja, berani. Apalagi cuma mengarang,” ujar Rachland kepada media, 

Pendapat Rachland juga mendapat dukungan dari Wasekjen Partai Demokrat yang lain, yakni Jansen Sitindaon. Ia menilai ijazah Jokowi semestinya dapat kembali diuji melalui pemeriksaan forensik independen.

Jansen berpendapat, pemeriksaan tersebut tidak harus menggunakan anggaran negara atau dibiayai pengadilan karena dapat dilakukan dengan biaya pihak terdakwa. Sementara itu, hasilnya dapat disampaikan dalam persidangan untuk membantu hakim mengambil keputusan.

Menurut Jansen, hasil pemeriksaan ulang bisa saja menunjukkan kesimpulan yang sama dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri. Jika demikian, hasil tersebut dinilai dapat memperkuat pembuktian dan mengurangi keraguan hakim dalam mengambil keputusan.

“Bisa-bisa hasilnya malah sama. Baik hasil dari laboratorium forensik Polri maupun pengujian oleh ahli atau laboratorium independen. Kalau ini yang terjadi, ya telak sudahlah kesalahan terdakwa. Tidak ada lagi keraguan hakim membuat keputusan,” kata Jansen.

Ia juga menekankan bahwa setiap bukti harus melalui proses pengujian, bukan sekadar diterima berdasarkan kepercayaan terhadap lembaga yang mengeluarkan hasil pemeriksaan.

“Prinsip terkait bukti itu adalah: the evidence must be tested, not merely trusted. Bukti harus diuji, bukan sekadar dipercaya,” ujarnya.

Jansen mengingatkan agar hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari institusi negara tidak otomatis dianggap sebagai kebenaran mutlak. Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan, baik yang dilakukan lembaga negara maupun pihak independen, tetap harus terbuka untuk diuji dan dibantah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat