Kredit Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyatakan DPR akan menunggu hingga masa sidang kembali dimulai.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dasco menjelaskan, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses yang berlangsung hingga 8 November 2026. Dalam periode tersebut, aktivitas parlemen terbatas pada pembahasan surat-surat dan penyerapan aspirasi yang masuk.
Menurut dia, sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, setiap anggota parlemen berkewajiban melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.
“Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujarnya.
Dasco menambahkan, sejumlah anggota DPR telah menyelesaikan kegiatan di dapil, sementara sebagian lainnya masih menjalankannya. Kondisi tersebut membuat aspirasi yang disampaikan kepada DPR, termasuk melalui alat kelengkapan dewan (AKD), belum dapat mencerminkan representasi seluruh anggota.
Selain itu, Dasco mengatakan DPR belum melihat salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah Gibran yang dikaitkan dengan isu pemakzulan.
Karena itu, DPR belum memberikan sikap lebih lanjut mengenai wacana hak angket tersebut dan akan menunggu hingga masa sidang dimulai kembali.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: