Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan ekosistem ekonomi halal dan industri keuangan syariah sebagai peluang bagi perusahaan pembiayaan untuk memperluas bisnis. Per September 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 7,91% secara tahunan menjadi Rp32,17 triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan perusahaan multifinance dapat memanfaatkan perkembangan ekosistem halal untuk memperluas jangkauan pembiayaan.
“Berkembangnya ekosistem ekonomi halal dan industri keuangan syariah merupakan peluang strategis bagi perusahaan multifinance untuk terus memperluas pembiayaan syariah ini,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Agusman menilai, pengembangan bisnis pembiayaan syariah perlu didukung penguatan kemitraan lintas sektor agar perusahaan pembiayaan dapat menjangkau berbagai segmen yang berada dalam ekosistem ekonomi halal.
Selain kemitraan, perusahaan multifinance juga didorong mengembangkan inovasi produk agar layanan pembiayaan syariah semakin sesuai dengan kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha.
Untuk menekankan pentingnya pemahaman masyarakat soal layanan keuangan syariah, edukasi menjadi salah satu satu aspek yang perlu diperkuat untuk mendukung perluasan akses pembiayaan berbasis syariah.
“Serta meningkatkan edukasi dan inklusi keuangan syariah,” katanya.
Untuk informasi, berdasarkan data hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,04% dan indeks inklusinya sebesar 13,24%.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: