Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jenderal yang Dulu Tangkap Ferdy Sambo Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Sadap Prabowo, Ini Sosoknya

Jenderal yang Dulu Tangkap Ferdy Sambo Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Sadap Prabowo, Ini Sosoknya Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Irjen Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Namun, Polri belum melakukan penahanan karena Slamet masih menjalani pemulihan akibat serangan stroke.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hasilnya, Slamet dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan Prabowo Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam perkara ini, Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ia juga disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring (MC) Bareskrim Polri serta pernah menjadi Kepala Bagian Monitoring pada periode 2010-2019.

Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning maupun penyadapan yang dilakukan pihak terkait.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto.

Peran Slamet juga terungkap dalam peristiwa penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

“Dan tersangka SU meng-acc (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf j KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Baca Juga: Geger Kabar Jokowi Sengaja Pamer Ijazah Asli untuk Tutupi Skandal Penyadapan Listyo Sigit ke Prabowo

Sebelumnya, Asep Safrudin mengungkapkan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran aksi tersebut bukan hanya Prabowo, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Suhermanto turut mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan tersebut bahkan berlangsung di lingkungan internal Polri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy