Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Bank Indonesia (BI) mengawasi pergerakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai dari pemasukan ke rekening khusus hingga penggunaan dana oleh eksportir. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kewajiban penempatan devisa berjalan sesuai ketentuan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, menjelaskan pengawasan DHE SDA mencakup empat tahapan, yakni pemasukan, penempatan, pemanfaatan, dan penggunaan. Mekanisme pengawasan juga dibedakan antara eksportir yang mengikuti ketentuan umum dan yang memperoleh perlakuan khusus berdasarkan Pasal 18A.
"Bank Indonesia melakukan pengawasan tentunya pada saat pemasukan, penempatan, pemanfaatan, dan penggunaan," ujar Aida dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA, Jumat (6/11/2026).
Aida menjelaskan, berdasarkan ketentuan umum, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke rekening khusus paling lambat tiga bulan setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor (PPE). Sementara itu, untuk eksportir yang memenuhi ketentuan khusus Pasal 18A, berlaku skema penempatan minimal 30% selama tiga bulan.
Adapun sisa 70% devisa dalam skema khusus tersebut dapat digunakan oleh eksportir sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Aida menegaskan, perbedaan utama kedua skema terletak pada besaran dan jangka waktu penempatan serta ketentuan penggunaan dana.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, BI menyediakan sejumlah instrumen penempatan DHE SDA. Di antaranya rekening khusus di perbankan, deposito valas, Time Deposit DHE Valas BI, sekuritas valas BI, sukuk valas BI, hingga Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas. Sejumlah instrumen tersebut memiliki tenor hingga 12 bulan.
Selain menyediakan instrumen penempatan, BI juga memberikan fasilitas pemanfaatan DHE SDA sebagai underlying transaksi swap antara bank dan BI. Dana tersebut juga dapat digunakan sebagai agunan kredit rupiah bagi eksportir melalui perbankan. Fasilitas ini disiapkan untuk membantu menjaga likuiditas perusahaan di tengah kewajiban penempatan devisa.
Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Kesiapan Aturan Baru DHE SDA Jelang Berlaku 2027
Baca Juga: PT Timah Raih Fasilitas Kredit Talangan DHE-SDA Senilai Rp4 Triliun dari Bank Mandiri
BI juga menetapkan 16 bank sebagai tempat penempatan DHE SDA. Penetapan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, mulai dari ukuran, keterkaitan, kompleksitas, hingga aspek transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur perbankan.
"Penentuannya berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus. Kalau kriteria umum dia ada ukuran, keterkaitan, kompleksitas, sementara kriteria khusus ini kita sebut TICMI, transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur," kata Aida.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: