Kredit Foto: Istimewa
Pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, menilai ada kejanggalan mendasar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Presiden, menurut dia, adalah pengguna tunggal (single user) produk intelijen Indonesia, tetapi justru menjadi sasaran penyadapan.
"Presiden itu end user dan single user dari intelijen Indonesia," kata Stanislaus dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang 6 November 2026.
Stanislaus mengurai kasus ini dari dua sisi, yaitu siapa pelaku penyadapan dan siapa targetnya. Yang membuatnya heran, pelakunya adalah Kapolri, sedangkan targetnya presiden. Menurut dia, Kapolri dilantik oleh presiden, walaupun dalam kasus ini yang melantik adalah Presiden sebelumnya dan masa jabatan itu kemudian diteruskan.
"Ini agak aneh," ujarnya.
Ia mengakui penyadapan lazim dilakukan dalam dunia intelijen, termasuk terhadap kelompok yang dicurigai akan melakukan aksi teror. Namun, kata dia, penyadapan yang sah dilakukan untuk pencegahan dan didahului analisis apakah target berpotensi menjadi ancaman negara.
"Ketika target ini tidak berpotensi menjadi ancaman negara dan dilakukan penyadapan, di situlah etika dilanggar," katanya.
Stanislaus mengaku menunggu-nunggu adanya unsur intelijen di antara nama yang diumumkan Polri dalam konferensi pers. Ternyata tidak ada.
Menurut dia, para tersangka tidak memiliki kewenangan menyadap, baik sebagai intelijen maupun sebagai penyidik.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan intelijen tidak dapat menjadi bukti di pengadilan, sedangkan penyadapan penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan bersifat pro justitia.
"Kalau memang untuk kepentingan negara, kenapa bukan intelijen yang menyadap?" ujarnya. Ia menilai penyadapan yang dilakukan sendiri oleh Kapolri bersama tim kecil, bukan oleh pihak yang berkepakaran, menunjukkan bahwa tujuannya bukan kepentingan negara.
"Apakah Pak Listyo ini user atau bukan?" ujarnya, merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika Listyo Sigit pengguna akhir, penyidik perlu menggali tujuannya. Jika bukan, menurut Stanislaus, ada pengguna akhir lain yang levelnya pasti lebih besar.
Stanislaus juga menyampaikan dugaan pribadinya. Ia menyebut penyadapan itu bisa jadi upaya mencari "kartu truf" yang kelak digunakan untuk menyandera, termasuk menyandera presiden.
Untuk mencegah kejadian serupa, Stanislaus mengusulkan audit terhadap alat penyadapan yang dibeli dengan uang negara, mencakup prosedur operasi baku, siapa penggunanya, dan kepada siapa mereka melapor.
Baca Juga: Bukan Pengkhianatan, Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit 'Kemungkinan' Demi Rakyat
Ia menyarankan Presiden membentuk tim di bawahnya untuk melakukan audit tersebut dan memanggil pimpinan unsur intelijen. Audit itu, katanya, tidak harus dibuka ke publik, tetapi harus bisa dipercaya Presiden sebagai pengguna tunggal.
Ia mengakui audit akan sulit karena sistem kompartemen dalam dunia intelijen, tempat satu unit sering tidak mengetahui kegiatan unit lain. Stanislaus juga mengusulkan komite pengawas intelijen diisi mantan orang intelijen yang memahami cara kerja lembaga tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: