Kredit Foto: BNI.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,9 miliar.
Empat tersangka berinisial AN, AZ, NS, dan DP ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Atmariadi, membenarkan penahanan tersebut pada Kamis (29/10/2026).
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan," ujar Atmariadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, AN diduga mengumpulkan calon debitur di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ menjalankan peran serupa di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS mengumpulkan calon debitur di Koto Kampar Hulu. Adapun DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
Eks Anggota DPRD Kampar Belum Penuhi Panggilan
Selain empat tersangka tersebut, Kejari Kampar juga menetapkan mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, hingga kini Irwan belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Atmariadi menyebut Irwan menjadi satu-satunya tersangka dalam kelompok tersebut yang belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," katanya.
Kejari Kampar meminta Irwan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik membuka kemungkinan melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan.
Meski demikian, kejaksaan belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya maupun keputusan untuk melakukan tindakan paksa terhadap Irwan.
Dugaan Penyimpangan dari Pengajuan hingga Pencairan KUR
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, Irwan Saputra diduga berperan mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak memenuhi ketentuan. Ia disebut merupakan nasabah prioritas BNI.
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses administrasi dan verifikasi kredit. Sejumlah prosedur yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya meliputi validasi data debitur, pemeriksaan lokasi kebun, serta pengecekan pemasok dan pelanggan.
Dokumen call memo juga diduga hanya dibuat untuk melengkapi persyaratan administrasi pengajuan kredit tanpa pemeriksaan yang memadai.
Dugaan penyimpangan berlanjut pada pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, hingga pembayaran angsuran. Dalam sejumlah transaksi, nasabah diduga diarahkan bertransaksi tanpa hadir secara langsung.
Baca Juga: Hingga Kuartal III 2026, BNI Salurkan Kredit Rp992,5 Triliun
Baca Juga: Laba BNI Tumbuh Tipis 6,6% Jadi Rp16,1 Triliun
Selain itu, pemantauan penggunaan dana setelah kredit dicairkan diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Akibatnya, penggunaan dana KUR yang diduga melibatkan Irwan dan pihak terkait tidak terpantau melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp83,9 miliar.
Lima Terdakwa dari BNI Telah Divonis Penjara
Kasus dugaan korupsi KUR BNI KCP Bangkinang sebelumnya juga telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelimanya, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.
Mantan Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025, Andika Habli, serta mantan Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang periode 2017–2023, Unsiska Bahrul, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Sapianto Akmal, mantan Analis Kredit Standar BNI KCP Bangkinang periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama, masing-masing divonis enam tahun penjara.
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dikenai denda Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan vonis terhadap lima terdakwa tersebut, penanganan perkara masih berlanjut melalui penyidikan terhadap pihak lain. Kejari Kampar kini mendalami keterlibatan empat tersangka yang telah ditahan serta Irwan Saputra yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: