Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengendus Pasal Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha

Mengendus Pasal Makar di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di bawah cuaca mendung, Presiden Prabowo Subianto datang ke Cimahi pada 30 Oktober 2026 untuk meresmikan kampus baru SMA Taruna Nusantara. Para siswa mendengar pidato tentang pendidikan, disiplin, patriotisme, dan masa depan kader bangsa.

Namun, di tengah pidato itu, Presiden mengeluarkan peringatan yang terasa seperti bunyi sirene keamanan nasional. Ia mengingatkan kembali pelajaran pahit sejarah perpecahan bangsa akibat politik divide et impera.

Musuh datang membawa senjata, sementara sebagian penguasa lokal justru membuka pintu bagi penjajah. Politik pecah belah membuat saudara lebih suka bekerja sama dengan orang asing daripada bergandengan tangan dengan saudaranya sendiri.

Kalimat-kalimat itu terdengar seperti pelajaran sejarah. Namun, beberapa hari kemudian, Indonesia dihadapkan pada perkara yang membuat peringatan tersebut terasa lebih aktual: dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Penyidik menduga mereka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon di luar prosedur yang berlaku.

Sasaran penyadapan diduga mencakup telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat.

Muncul pertanyaan: apakah negara sedang menghadapi ancaman yang selama ini diperingatkan Presiden?

Apakah dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026 itu sekadar penyalahgunaan kewenangan, atau menyimpan tujuan yang lebih jauh, misalnya persekongkolan untuk melumpuhkan atau menjatuhkan Presiden?

Pertanyaan itu semakin serius setelah Istana dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mulai menyampaikan kemungkinan adanya indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Pada 4 November, Yusril mengungkapkan perkembangan yang membuat perkara ini memasuki babak baru. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar. Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang sedang didalami.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pasal makar belum diterapkan kepada para tersangka. Perkara yang saat itu ditangani penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan tindak pidana informasi elektronik. Dugaan makar masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti.

Inilah yang membuat peristiwa Cimahi layak dibaca kembali. Presiden berbicara tentang ancaman terhadap negara. Beberapa hari kemudian, muncul dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang oleh pemerintah disebut memiliki indikasi mengarah pada makar.

Rangkaian waktu pidato Cimahi dan pengungkapan perkara penyadapan memang menghadirkan pertanyaan politik. Namun, kita belum memiliki bukti bahwa peringatan Prabowo di Cimahi secara khusus merujuk pada kasus ini. Hubungan antara kedua peristiwa tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan kedekatan waktunya.

Penyadapan ilegal jelas merupakan perkara serius. Apalagi jika sasarannya Presiden dan sejumlah pejabat negara. Negara mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan melalui prosedur serta kewenangan tertentu.

Ketika seseorang menggunakan perangkat negara tanpa dasar hukum, ia dapat menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hak warga. Terlebih jika sasaran penyadapan mencakup kepala negara.

Namun, apakah penyadapan terhadap Presiden otomatis menjadi makar?

Jawabannya: tidak otomatis. Hukum pidana menuntut pembuktian mengenai maksud, tujuan, dan motif di balik perbuatan yang dilakukan para tersangka.

Penyadapan memang bisa menjadi bagian dari persiapan suatu kejahatan yang lebih besar. Namun, untuk menyimpulkan adanya makar, penyidik harus membuktikan hubungan antara tindakan tersebut dan tujuan serangan terhadap Presiden atau pemerintah.

KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pengertian makar dalam Pasal 160. Pasal tersebut menyebut makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Rumusan itu mengandung unsur penting: adanya niat melakukan serangan dan persiapan yang mewujudkan niat tersebut. Dengan demikian, kecurigaan, percakapan, atau tindakan ilegal saja tidak otomatis cukup untuk menyimpulkan adanya makar. Penyidik harus menunjukkan arah serangan dan bukti persiapan yang mendukung tujuan tersebut. 

KUHP kemudian mengatur beberapa kategori makar. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan ini mencakup perbuatan dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192 mengatur makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidana bagi pelaku paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun. 

Pasal 196 juga perlu mendapat perhatian. Namun, ada perubahan penting yang harus diperhitungkan. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan Pasal 196 diubah.

Dalam rumusan yang berlaku sekarang, orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 dapat dipidana. Sementara itu, permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana Pasal 194 juga dapat dipidana.

Artinya, ketentuan mengenai persiapan dalam Pasal 196 tidak lagi dirumuskan untuk seluruh tindak pidana Pasal 191 sampai dengan Pasal 194. Perubahan ini penting karena perkara yang sedang dibicarakan berkaitan dengan kemungkinan penerapan Pasal 191 dan Pasal 193.

Dengan demikian, penyidik tidak harus menunggu sampai Presiden kehilangan kekuasaan atau pemerintah benar-benar tumbang untuk mendalami kemungkinan tindak pidana makar. Namun, mereka tetap harus membuktikan unsur makar sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, termasuk maksud serangan dan persiapan yang relevan. Jika menggunakan Pasal 196, unsur permufakatan jahat juga harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusril sebelumnya menyatakan belum melihat indikasi makar dalam kasus penyadapan. Dalam konferensi pers pada 3 November, ia menjelaskan bahwa penyidik masih menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan, intersepsi, dan tindak pidana informasi elektronik.

Sehari kemudian, Yusril menyampaikan perkembangan baru. Menurutnya, penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada Pasal 191 dan Pasal 193.

Ia menjelaskan kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan tugas dan kekuasaan pemerintahan.

Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa penyidik masih harus mendalami fakta dan alat bukti. Ia juga menegaskan bahwa pasal makar belum menjadi sangkaan resmi terhadap para tersangka.

Perubahan penjelasan itu perlu dicermati. Yusril tidak sedang mengumumkan bahwa Listyo dan dua tersangka lainnya terbukti melakukan makar. Ia menyampaikan adanya indikasi awal yang memungkinkan aparat mendalami kemungkinan penerapan pasal tersebut. 

Perbedaan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum sangat penting. Dalam perkara seberat makar, satu kata yang tidak tepat dapat mengubah persepsi publik terhadap seseorang.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyebut dugaan penyadapan dan penghapusan bukti elektronik berpotensi mengarah pada makar serta membahayakan keselamatan negara. Pada hari yang sama, Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. 

Mahfud MD juga menghubungkan dugaan penyadapan terhadap Presiden dengan kemungkinan makar. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap kepala negara jika tidak berkaitan dengan kepentingan yang lebih besar.

Pendapat Mahfud patut dicatat sebagai pandangan seorang ahli hukum tata negara. Namun, pendapat seorang pakar tetap bukan pengganti pembuktian melalui proses hukum. 

Komisi III DPR pun meminta penyidik menelusuri siapa yang melakukan, memerintahkan, memfasilitasi, dan mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.

Pertanyaan pokok yang harus dijawab penyidik terletak pada tujuan penyadapan. Apakah para tersangka sekadar mengumpulkan informasi secara ilegal? Apakah mereka hendak mengendalikan keputusan Presiden?

Ataukah hasil sadapan digunakan untuk menekan kepala negara, menghambat kebijakan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan?

Penyidik harus mengurai semua kemungkinan itu melalui bukti yang dapat diuji. Mereka perlu menelusuri siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem penyadapan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang mengendalikan operasinya.

Siapa pula yang mengoperasikan perangkat, mengakses rekaman, dan menerima hasil penyadapan? Penyidik juga harus memeriksa komunikasi, dokumen, aliran informasi, serta tindakan yang dilakukan setelah penyadapan berlangsung.

Jika hasil sadapan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, penyidik tetap harus memproses pelanggaran yang terbukti.

Namun, jika hasil tersebut menjadi bagian dari rencana untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintah, penyidik harus menunjukkan hubungan antara tindakan para tersangka, tujuan serangan, dan unsur makar yang diatur undang-undang.

Hukum memerlukan bukti, bukan sekadar rangkaian dugaan yang tampak mencurigakan.

Di sinilah publik berhak meminta penjelasan lebih jauh. Pemerintah menyebut adanya indikasi awal makar, tetapi masyarakat belum mengetahui secara rinci bukti apa yang mengantar penyidik ke arah tersebut.

Apakah ditemukan komunikasi mengenai rencana melumpuhkan Presiden? Apakah ada skenario untuk menghambat keputusan pemerintahan? Apakah hasil penyadapan mengalir kepada pihak yang hendak mengambil alih pengaruh atau kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak mengganggu penyidikan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut membantu menjaga agar perkara berjalan sesuai jalur hukum. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan secara terukur tanpa membocorkan materi yang dapat merusak proses pembuktian.

Kita juga perlu mengingat bahwa makar memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat. Pasal 191 bahkan memuat ancaman pidana mati. Karena itu, jangan biarkan istilah makar menjadi palu politik.

Aparat harus menerapkan pasal tersebut dengan kehati-hatian luar biasa. Mereka harus membuktikan unsur niat melakukan serangan, tujuan yang disyaratkan undang-undang, serta persiapan atau permufakatan jahat sesuai pasal yang digunakan.

Negara memiliki kewajiban melindungi Presiden dan menjaga kelangsungan pemerintahan. Pada saat yang sama, negara wajib melindungi setiap orang dari tuduhan yang tidak didukung bukti.

Kedua kewajiban itu berjalan beriringan. Penegakan hukum yang tergesa-gesa dapat merusak kepercayaan publik, sedangkan penyidikan yang berhenti di tengah jalan dapat membiarkan penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung.

Peringatan Prabowo di Cimahi kini memperoleh konteks baru. Presiden mengingatkan bangsa agar waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memecah Indonesia.

Kasus penyadapan kemudian memperlihatkan kemungkinan ancaman yang datang dari penyalahgunaan alat dan kewenangan negara.

Kita belum mengetahui apakah kedua peristiwa itu memiliki hubungan. Namun, keduanya mengingatkan bahwa keamanan negara memerlukan pengawasan terhadap semua pihak, termasuk orang-orang yang memegang instrumen kekuasaan.

Negara harus menjelaskan perkara ini sampai ke akar. Jika bukti menunjukkan adanya makar, hukum harus bekerja tanpa pandang jabatan.

Jika penyidik hanya menemukan kejahatan penyadapan dan penyalahgunaan kewenangan, mereka harus menegakkan pasal yang sesuai.

Jangan sampai istilah makar berubah menjadi palu politik yang menghantam siapa saja sebelum pengadilan memeriksa bukti.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting tetap sederhana: siapa yang hendak dilumpuhkan melalui penyadapan itu, dan untuk tujuan apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai kejahatan penyadapan atau berkembang menjadi perkara makar.

Cimahi telah mengirimkan aba-aba. Kini publik menunggu bukti. Sebab, dalam negara hukum, sirene boleh berbunyi keras, tetapi palu hakim harus mengetuk berdasarkan fakta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri