Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan ijazah palsu yang dikaitkan dengan dirinya. Ia juga menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan berdampak terhadap kepercayaan publik.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan sejumlah kerugian immateriil yang menurutnya timbul akibat tuduhan tersebut. Kerugian itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga keluarganya.
"Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi.
Ia juga merasa dirugikan karena dituduh menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik. Tuduhan tersebut, menurut Jokowi, berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Jokowi turut mengungkapkan bahwa dirinya melakukan survei untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tuduhan ijazah palsu tersebut.
Berdasarkan hasil survei yang diingatnya, sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya bahwa tuduhan tersebut benar. Jokowi menyebut angka itu setara dengan kurang lebih 34 juta orang.
"18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Jokowi merasa kepercayaan publik terhadap dirinya menurun akibat persoalan tersebut. Jokowi membenarkan hal itu.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang percaya terhadap tuduhan ijazah palsu berdampak pada reputasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap dirinya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan kerugian immateriil yang dialami Jokowi. Jaksa menyebut nama baik Jokowi secara personal tercemar dan ia merasa dihina serta direndahkan akibat tuduhan tersebut.
Baca Juga: Perintahkan Ajudan, Jokowi Cerita Persiapan Hadapi Roy Suryo Sejak Maret 2026
Jaksa menyatakan tuduhan ijazah S-1 palsu disampaikan Roy Suryo dalam sejumlah siniar dan acara bincang-bincang yang kemudian diunggah melalui YouTube sehingga dapat diketahui masyarakat luas.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menyebut analisis yang digunakan Roy bersumber dari dokumen elektronik yang bukan berasal dari pemilik sah ijazah.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kebenaran tuduhan dan unsur pidana yang didakwakan akan diuji melalui persidangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: