Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan adanya kejanggalan penggunaan jenis huruf atau font Times New Roman dalam skripsinya. Ia menyebut jenis huruf tersebut sudah digunakan secara luas oleh percetakan ketika dirinya masih menjadi mahasiswa pada 1985.
Bantahan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan proses penyelesaian skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengatakan menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin.
Jokowi mengaku dinyatakan lulus dengan nilai A. Setelah ujian, ia masih melakukan sejumlah revisi sebelum mencetak skripsinya di percetakan bernama Perdana.
"Dan pada tanggal 23 Oktober 1985, dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," kata Jokowi.
Ia menjelaskan, bagian sampul dan lembar pengesahan skripsinya diketik oleh pihak percetakan. Sementara itu, halaman lainnya diketik secara manual.
"Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di percetakan 'Perdana' dengan cover dan lembar pengesahan (diketik) oleh percetakan Perdana, kemudian halaman lainnya saya ketik manual," ujarnya.
Jokowi kemudian menanggapi tudingan Roy Suryo mengenai penggunaan font Times New Roman. Roy sebelumnya menyebut jenis huruf tersebut belum dibuat pada 1985 sehingga penggunaannya dalam skripsi Jokowi dianggap janggal.
Menurut Jokowi, font tersebut telah digunakan oleh percetakan Perdana untuk mencetak banyak skripsi pada masa itu. Ia menegaskan skripsinya bukan satu-satunya dokumen yang menggunakan jenis huruf tersebut.
"Kalau dikatakan cover-nya pakai (font) Times New Roman yang itu belum ada pada tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi dicetak di percetakan 'Perdana' sudah seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja (yang memakai font Times New Roman), Yang Mulia," jelasnya.
Baca Juga: Perintahkan Ajudan, Jokowi Cerita Persiapan Hadapi Roy Suryo Sejak Maret 2026
Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga menyampaikan keberatan terhadap klaim Roy Suryo yang menyimpulkan ijazahnya palsu. Ia mempertanyakan kesimpulan tersebut karena menurutnya Roy belum pernah melihat ijazah asli miliknya.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan analisis Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi menggunakan metode error level analysis (ELA) dan bersumber dari dokumen yang bukan berasal dari pemilik sah ijazah. Jaksa juga menyebut Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi untuk menyebarkan dokumen tersebut.
Roy Suryo didakwa melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: