Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Haji Isam Gadai Saham JARR dan PGUN ke Bank Mandiri, OJK Beberkan Aturan Mainnya

Haji Isam Gadai Saham JARR dan PGUN ke Bank Mandiri, OJK Beberkan Aturan Mainnya Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan penggunaan saham sebagai agunan fasilitas kredit perbankan untuk kebutuhan korporasi, termasuk akuisisi dan pengembangan usaha. Namun, fasilitas pembiayaan tersebut tidak boleh digunakan untuk transaksi jual beli saham.

Penjelasan ini disampaikan OJK menyusul penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai jaminan fasilitas kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, ketentuan pembiayaan dengan agunan saham membedakan penggunaan kredit untuk aktivitas perdagangan saham dan kebutuhan aksi korporasi, seperti pengambilalihan perusahaan.

"Sebetulnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebetulnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuma 50 persen," kata Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dian, penjaminan saham kepada bank tidak serta-merta mengubah kepemilikan saham tersebut. Selama kepemilikan tetap berada pada pihak yang sama, saham dapat digunakan sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan korporasi.

"Enggak apa-apa kan pemiliknya sama. Sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain," ujarnya.

Dian menambahkan, transaksi penjaminan saham tersebut tidak memerlukan persetujuan khusus dari OJK. Sebab, hubungan pembiayaan antara bank dan perusahaan merupakan aktivitas bisnis antarpihak atau business to business (B2B).

OJK, kata dia, memastikan fasilitas pembiayaan yang diberikan perbankan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dian juga menyebut Haji Isam merupakan nasabah lama Bank Mandiri dengan status prime customer, sehingga bank memiliki pertimbangan tersendiri dalam memberikan fasilitas kredit.

Bank Mandiri Konfirmasi Saham JARR dan PGUN Jadi Agunan

Sebelumnya, Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa saham JARR dan PGUN yang terafiliasi dengan Haji Isam menjadi agunan fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB).

Senior Vice President Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan, fasilitas pembiayaan tersebut tidak ditujukan untuk aktivitas jual beli saham. Kredit diberikan untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha, termasuk belanja modal atau capital expenditure (capex), serta kebutuhan pendanaan perusahaan dan grup usaha di sektor batu bara beserta industri penunjangnya.

Bank Mandiri menyatakan pemberian fasilitas kredit tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kembali atau repayment capacity dan kebutuhan pembiayaan perusahaan.

Dengan demikian, penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai agunan kredit merupakan bagian dari skema pembiayaan korporasi yang dijelaskan Bank Mandiri dan OJK tidak ditujukan untuk transaksi perdagangan saham.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Ungkap Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Baru Cair Rp17 Triliun

Baca Juga: Emiten Haji Isam (PACK) Incar Dana Rp8,19 Triliun Lewat Right Issue untuk Borong 2 Perusahaan Nikel

Penjelasan OJK tersebut menegaskan adanya perbedaan antara penggunaan saham sebagai agunan pembiayaan korporasi dan penggunaan kredit untuk membiayai transaksi jual beli saham.

Dalam skema pertama, saham digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan bagi kebutuhan usaha. Sementara itu, penggunaan kredit untuk aktivitas perdagangan saham masuk dalam kategori yang dibatasi oleh ketentuan yang disampaikan OJK.

Adapun mengenai batas maksimal sebesar 50% yang disebut Dian, ketentuan teknis dan dasar perhitungannya perlu merujuk pada regulasi yang berlaku serta karakteristik fasilitas pembiayaan yang diberikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Annisa Nurfitri