Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Persoalan Ijazah Memanas, Anies Disebut Penuhi Syarat Gantikan Gibran

Persoalan Ijazah Memanas, Anies Disebut Penuhi Syarat Gantikan Gibran Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Anies Baswedan memenuhi persyaratan untuk menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Refly, Anies yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Menteri Pendidikan adalah sosok yang memahami dunia birokrasi dan memiliki kemampuan untuk bekerja di pemerintahan.

"Anies sesungguhnya memenuhi segala syarat untuk menjadi pendamping Prabowo. Dia orang yang bisa paham manajemen, manageable dan sudah pernah sudah tahu bagaimana bekerja di pemerintahan, dan siapa bilang kalau dia tidak bisa kerja ya," ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Sabtu (7/11).

Refly juga menilai Anies memiliki semangat dan jiwa muda serta semangat pembaruan yang tinggi.

"Anies sangat bisa bekerja karena dia semangat dan jiwanya masih semangat muda dan semangat pembaruannya tinggi sesungguhnya," katanya.

Namun, menurut Refly, persoalan utamanya terletak pada apakah Anies akan diterima oleh Prabowo maupun partai-partai pendukung pemerintah.

"Tapi masalahnya sederhana apakah dia akan diterima oleh partai-partai pendukung Prabowo dan Prabowo sendiri. Kenapa? Kenapa Anies banyak ditolak? Karena barang bagus," tandasnya.

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wapres buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Puan Maharani Mencuat Jadi Pilihan Prabowo Jika Kursi Gibran Kosong

Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya