Akademisi Unair Ingatkan Publik Tak Campuradukkan Fakta dan Spekulasi soal Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Dr. Suko Widodo mengingatkan bahwa banyaknya tuduhan yang beredar di ruang publik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebenaran suatu informasi. Pembuktian tetap harus mengacu pada fakta yang dapat diverifikasi.
"Dalam demokrasi, persepsi tidak boleh menggantikan pembuktian, dan popularitas tuduhan bukan ukuran kebenaran," ujar Suko.
Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan tokoh publik perlu dibahas dengan membedakan fakta, opini, dan spekulasi. Ketiganya memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai informasi dengan tingkat kepastian yang sama.
Suko menjelaskan, fakta merupakan informasi yang dapat diverifikasi, sementara opini adalah penafsiran seseorang terhadap suatu persoalan. Adapun spekulasi merupakan dugaan yang belum didukung pembuktian.
"Fakta harus dapat diverifikasi, opini merupakan penafsiran, sedangkan spekulasi adalah dugaan yang belum terbukti," jelasnya.
Ia menilai, perdebatan di ruang publik dapat semakin kompleks ketika masyarakat cenderung menerima informasi yang sejalan dengan pandangan atau keyakinan politiknya. Fenomena tersebut dikenal sebagaiĀ confirmation bias.
Dalam konteks polemik ijazah Jokowi, bias tersebut berpotensi membuat masyarakat lebih mudah menerima informasi yang mendukung keyakinannya dan mengabaikan informasi yang bertentangan. Akibatnya, perdebatan dapat terus berlangsung meskipun klarifikasi telah disampaikan.
Menurut Suko, panjangnya perdebatan tidak selalu menunjukkan kurangnya informasi. Perbedaan tingkat kepercayaan terhadap sumber informasi juga dapat memengaruhi bagaimana masyarakat menerima dan menilai suatu penjelasan.
Suko juga mengingatkan agar polemik ijazah Jokowi tidak dicampuradukkan dengan persoalan administratif dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua persoalan tersebut memiliki objek permasalahan dan mekanisme pembuktian yang perlu ditempatkan secara terpisah.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kritik terhadap mantan presiden merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Pengawasan publik terhadap tokoh dan penyelenggara kekuasaan tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan dengan bukti serta argumentasi yang dapat diuji.
"Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, sementara tuntutan etika tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik," tegasnya.
Suko menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga kualitas perdebatan publik, terutama ketika persoalan hukum dan politik menjadi perhatian masyarakat luas.
Dengan demikian, polemik ijazah Jokowi perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang objektif. Banyaknya tuduhan, opini, maupun dukungan politik tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya suatu klaim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: