Pengamat Soroti Nada Bicara Jokowi di Sidang Ijazah: Datar dan Tak Meledak-ledak
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persepsi awal masyarakat terhadap Joko Widodo dinilai dapat menentukan bagaimana publik menerima penampilan mantan Presiden RI tersebut dalam sidang kasus ijazah. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyebut komunikasi Jokowi bisa dipersepsikan positif maupun negatif bergantung pada pandangan awal masyarakat terhadap dirinya.
"Bila sikap awal publik terhadap Jokowi positif, maka komunikasi yang dibangun Jokowi selama di persidangan akan dapat mempengaruhi persepsi publik yang juga positif. Sebaliknya, bila sikap awal publik terhadap Jokowi sudah negatif, maka apa pun komunikasi yang dibangun Jokowi di persidangan akan melahirkan persepsi yang juga negatif," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Jamiluddin menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatiannya adalah intonasi dan nada bicara Jokowi ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai mantan presiden tersebut cenderung berbicara dengan nada datar dan tidak memperlihatkan perubahan emosi yang tinggi.
"Penggunaan intonasi dan nada bicara Jokowi cenderung datar, tenang, dan tidak menunjukkan fluktuasi emosi yang tinggi, tidak meledak-ledak ataupun defensif berlebihan," tuturnya.
Menurut Jamiluddin, pembawaan tersebut turut membentuk kesan tertentu di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, dan pengunjung sidang. Ia menilai penampilan verbal Jokowi memperlihatkan upaya membangun persepsi bahwa dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Penilaian itu tidak hanya didasarkan pada cara Jokowi berbicara, tetapi juga ekspresi wajah dan gerakan tubuh selama menghadapi pertanyaan. Jamiluddin menyebut Jokowi tampak tenang dan terkendali ketika menjawab rentetan pertanyaan dari penasihat hukum.
"Secara gestur dan pembawaan, penampilan serta nada suara Jokowi di ruang sidang membentuk kesan dan framing publik bahwa dirinya berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan atau menjadi subjek yang diuji dalam perkara tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Jansen Sitindaon Yakin Jokowi Lulusan UGM, tetapi Setuju Ijazah Diperiksa Ulang
Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam dua persidangan terpisah di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kedua persidangan tersebut menghadirkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah.
Dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi sempat memperlihatkan dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi kepada pengunjung dan awak media. Ia juga menyampaikan keberatan terhadap kesimpulan Roy yang menyebut ijazahnya palsu.
Jokowi mempertanyakan kesimpulan tersebut karena menurutnya Roy belum pernah melihat dokumen ijazah aslinya. Sementara itu, Jamiluddin menegaskan bahwa efektivitas komunikasi Jokowi di ruang sidang pada akhirnya sangat bergantung pada bagaimana masyarakat memandang dirinya sejak awal
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: