Kredit Foto: Dok. BPMI
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap kemungkinan dalih yang dapat digunakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, penyadapan dilakukan atas nama kepentingan rakyat atau keselamatan negara.
Hal itu dibahas dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 6 November 2026. Diskusi tersebut menghadirkan Sugeng, pembawa acara Akbar Faizal, dan pakar intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta.
Sugeng mengandaikan pihak yang melakukan penyadapan dapat menggunakan adagium salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Bagaimana kalau kemudian dia mengatakan begini, saya melakukan penyadapan ini untuk kepentingan yang lebih luas,” kata Sugeng.
Ia menggambarkan kemungkinan alasan tersebut muncul karena sulitnya mengakses Presiden untuk menyampaikan masukan. Sugeng menyinggung informasi bahwa sejumlah menteri pun disebut kesulitan melaporkan sesuatu kepada Presiden jika tidak dipanggil terlebih dahulu.
Dalam skenario pembelaan itu, pelaku penyadapan bisa saja berdalih perlu mengetahui informasi tertentu agar dapat menyampaikan masukan kepada Presiden, meskipun harus menanggung risiko hukum.
Namun, Sugeng menegaskan bahwa penyadapan dengan alasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Ia menilai tindakan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan karena kewenangan penyadapan yang dimiliki Polri seharusnya digunakan dalam kerangka penegakan hukum.
Akbar Faizal mengaku memahami kemungkinan adanya alasan kepentingan yang lebih besar. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan penyadapan secara masif dalam kasus ini.
Menurut Akbar, penyadapan oleh negara memang dapat dilakukan untuk menjaga kepentingan republik. Akan tetapi, ia merujuk pada informasi mengenai lebih dari 6.000 nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan, termasuk nomor milik tokoh lembaga swadaya masyarakat dan media.
“Tidak cukup alasan untuk mengatakan bahwa ada kepentingan yang memaksa untuk kemudian dilakukan penyadapan secara masif seperti itu,” ujar Akbar.
Sementara itu, Stanislaus Riyanta menguji alasan kepentingan negara melalui dua aspek, yakni siapa yang menjadi target dan siapa yang melakukan penyadapan.
Dari sisi target, Stanislaus menjelaskan bahwa penyadapan intelijen seharusnya didahului analisis mengenai potensi ancaman terhadap negara. Jika seseorang tidak memiliki potensi ancaman, tetapi tetap disadap, menurut dia, tindakan tersebut dapat melanggar etika dan ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dari sisi pelaksana, Stanislaus mempertanyakan alasan penyadapan tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian intelijen apabila memang ditujukan untuk kepentingan negara.
“Kalau memang untuk kepentingan negara, kenapa itu bukan Pak Intel yang menyadap?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden merupakan pengguna akhir sekaligus pengguna tunggal produk intelijen Indonesia. Karena itu, menurut Stanislaus, dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi persoalan yang perlu diuji.
Sugeng menegaskan bahwa seluruh alasan yang mungkin diajukan harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia meminta agar Listyo Sigit diberi kesempatan untuk menjelaskan dan membuka informasi terkait penyadapan di hadapan pengadilan.
“Kalau ini penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan yang besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan,” ujar Sugeng.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: