Tak Ada Kesepakatan, Ruben Onsu Pastikan Absen dari Mediasi Lanjutan dengan Sarwendah
Kredit Foto: Instagram/sarwendah29
Presenter Ruben Onsu memutuskan tidak lagi menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hukum dengan mantan istrinya, Sarwendah. Keputusan tersebut diambil setelah upaya mediasi dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan upaya perdamaian. Kedua pihak dinilai tidak menemukan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.
Minola menyampaikan kegagalan mediasi itu pada Sabtu (7/11/2026). Ia memastikan pihak Ruben tidak akan menghadiri agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (10/11/2026).
Menurut Minola, keputusan tersebut telah dibicarakan bersama Ruben. Pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada hakim mediator melalui surat maupun pesan WhatsApp terkait ketidakhadiran dalam agenda berikutnya.
"Kami tidak akan hadir pada mediasi Selasa depan itu. Kami akan bertulis surat atau ber-WhatsApp dengan mediator itu karena klien kami sudah mengatakan tidak ingin berdamai, tidak ingin menyelesaikan masalah itu di ruang mediasi karena sudah tidak ada kesepakatan, tidak ada kesepahaman," ujar Minola.
Ia menilai perkara tersebut sebaiknya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat membuktikan dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan dalam gugatan.
Baca Juga: Ruben Onsu Tawarkan Jalan Damai, Persoalan Cicilan Utang dengan Sarwendah Jadi Sorotan
Minola juga menyinggung gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah. Menurutnya, pengajuan gugatan ke pengadilan memang bertujuan agar persoalan dapat diuji melalui proses persidangan.
Perselisihan Ruben dan Sarwendah sendiri berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan dua rumah yang masih memiliki tanggungan kredit di Bank Central Asia (BCA). Nilai kewajiban tersebut disebut mencapai Rp12,4 miliar.
Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Ruben sempat mengajukan usulan perdamaian yang salah satunya menyangkut pembagian tanggung jawab pembayaran cicilan. Kuasa hukum Ruben berpendapat kewajiban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab bersama hingga pinjaman dinyatakan lunas.
Sementara itu, pihak Sarwendah memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban pembayaran tersebut. Perbedaan pendapat inilah yang membuat kedua pihak belum menemukan titik temu.
Minola menyebut data terkait mutasi rekening, riwayat pembayaran, serta rincian kewajiban kredit nantinya dapat dibuka dalam persidangan. Kehadiran BCA sebagai pihak dalam perkara tersebut dinilai dapat membantu memperjelas informasi mengenai kewajiban utang-piutang.
Dengan gagalnya mediasi, sengketa antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini berpeluang memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan mempertahankan argumentasi masing-masing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: