Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Kecam Sikap Kemenaker

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Buruh DKI Jakarta dan sekitarnya mengecam sikap dan pernyataan yang dilontarkan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker terkait kenaikan upah minimum.

"Kami sangat kecewa dan mengecam atas sikap Irianto Simbolon yang mempermasalahkan UMK di Kota Bekasi dan Sukabumi yang naik cukup tinggi," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Dikatakannya, sikap Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Irianto Simbolon itu adalah sikap pejabat pemerintahan yang sama sekali tidak prokaum buruh. Selain itu, KSPI menduga pernyataan sikapnya itu merupakan bagian dari jaringan pengusaha hitam yang ingin melanggengkan kebijakan upah murah di Indonesia.

"Atas pernyataan itu kami akan terus melakukan perlawanan dan penolakan atas penetapan upah murah dan juga menolak atas kenaikan harga BBM saat ini," tuturnya.

Ia juga mengatakan KSPI yang mewakili para buruh meminta agar pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap aturan Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

Bukan itu saja, para buruh juga akan kembali melakukan aksi yang diperkirakan akan dilakukan pada Rabu (26/11/2014) dengan lokasi di Gedung DPR RI dan Kemenakertrans RI. Dalam aksi damai itu akan turun ke jalan sekitar 10 ribu massa yang semuanya para buruh dari wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Tangerang, dan Serang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga menyatakan upah minimum yang ada di Indonesia saat ini harus naik 30 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

"Upah minimum untuk para buruh di Indonesia saat ini kami nilai rendah apabila dibandingkan dengan negara lainnya," tuturnya.

Untuk itu, KSPI menuntut agar pemerintah mengambil langkah serius guna menaikkan upah minimum 2015 nantinya sebesar 30 persen. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lainnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: