Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Syarat HNSI Dukung Kebijakan Menteri Susi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendukung kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama memiliki keberpihakan terhadap kalangan nelayan di berbagai daerah.

"HNSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah khususnya KKP selama itu masih berpihak kepada nelayan-nelayan kecil," kata Ketua Umum HNSI Yusuf Solichien dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

HNSI, ujar dia, juga mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk menjaga wilayah teritorial laut RI dari intimidasi asing sehingga mendukung sepenuhnya pemberantasan "illegal fishing" (pencurian ikan).

Yusuf mengungkapkan, HNSI sangat menyayangkan khususnya bila Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum menerbitkan peraturan tidak mengajak duduk bersama HNSI dalam merumuskan kebijakan peraturan tersebut.

"Kami merasa seperti ada kesan terburu-buru dalam Peraturan Menteri (tentang larangan penggunaan alat tangkap yang dinilai merusak) ini. Mengapa tidak ada nelayan atau perwakilan nelayan diikutsertakan ketika merumuskan peraturan ini," katanya.

HNSI menyarankan kepada KKP agar untuk daerah-daerah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan pantai terluar, untuk jenis-jenis pukat tertentu di ijinkan pemakaiannya dengan memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan nelayan. Selanjutnya, HNSI berpendapat bahwa negara harus hadir dalam memberi subsidi terhadap alat tangkap untuk nelayan.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik mengatakan, pihaknya mendukung pelarangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh wilayah perairan Indonesia.

"Pelarangan ini seharusnya sudah berlaku sejak empat dekade silam. Namun, kelonggaran penegakan hukum oleh pemerintahan sebelumnya telah berdampak kepada ketergantungan masyarakat pada alat tangkap merusak, seperti trawl dan pukat tarik," kata Riza Damanik.

Namun, KNTI berpendapat perlu diberlakukan fase transisi yang berlaku selambat-lambatnya enam bulan sejak peraturan tersebut diberlakukan. Riza memaparkan dalam kurun waktu fase transisi tersebut, pemerintah berkewajiban antara lain menyosialisaskan berbagai peraturan baik berupa pelarangan dan pembolehan penggunaan alat penangkapan ikan.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan permintaan transisi atau masa peralihan terkait penerapan alat tangkap yang ramah lingkungan oleh nelayan akan dipenuhi dalam waktu beberapa bulan. "Ada permintaan masa transisi akan kami penuhi 2-3 bulan," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menteri Susi menyadari bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang berisi tentang penertiban alat tangkap ternyata menimbulkan riak seperti di kawasan Pantura, Lampung, dan Sibolga. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: