Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Cabut Izin 42 Perusahaan Penyalur TKI

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mencabut ijin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan ini dilakukan karena 12 PPTKIS tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran berat. 

12 PPTKIS yang dicabut ijinnya adalah PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama, PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana, PT. Youmba Biba Abadi, PT. Almas Corp, PT. Baraja Gita Putra, PT. Yousef Indo Dawa, PT. Fauzi Putra Hidayat, PT. Jauhara Perdana Satu, PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT. Mega Buana Citra Masindo.

"Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Hanif saat menyampaikan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan di kantor Kemnaker pada Senin (4/5/2015).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Oktober 2014-Mei 2015, Menaker telah mencabut 42 PPTKIS, termasuk 12 PPTKIS yang dicabut Ijinnya hari ini. Dengan adanya pencabutan 12 PPTKIS tersebut, saat ini tercatat jumlah PPTKIS adalah 503 PPTKIS.

Ia menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. "Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," tambahnya.

Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai. Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: