Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tegaskan Independensi Keluarkan Mekanisme Penundaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan independensi dan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu, dengan mengeluarkan mekanisme penetapan penundaan tahapan pilkada bagi daerah dengan pasangan calon tunggal tanpa menunggu sikap pihak lain.

"Tapi, jika kemudian ada peraturan baru, maka KPU berkewajiban merujuk peraturan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dalam konferensi pers di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.

Husni mengatakan bahwa setelah ditutup perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, maka KPU kabupaten dan kota kemudian harus melakukan pleno untuk penetapan penundaan terhadap tahapan pilkada di wilayah kerjanya.

"Dalam kesempatan pertama minimal dapat menerbitkan berita acara penyelesaian tahapan, kemudian baru dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan," katanya lagi.

Pihak KPU Pusat juga menjelaskan mengenai mekanisme kerja KPU kabupaten/kota yang di wilayah kerjanya hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah dan harus dilakukan penundaan tahapan penyelenggaraaan pilkada serentak pada periode berikutnya.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban menyusun berita acara yang menjelaskan telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Menurutnya, berdasarkan berita acara tersebut, KPU setempat menggelar rapat pleno untuk melakukan penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di wilayah kerjanya.

"Penundaan tahapan dilakukan kecuali terhadap kegiatan evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa pemilihan," katanya pula.

Ida mengatakan bahwa KPU daerah mempunyai potensi untuk diajukan sengketa melalui lembaga penegak hukum, baik melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami memandang perlu untuk menyelesaikan tugas KPU daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan," ujarnya lagi.

Kemudian, berdasarkan berita acara yang disusun dalam pleno, KPU daerah menerbitkan keputusan tentang penundaan pemilihan kepala daerah dan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sampai kepada Menteri Dalam Negeri melalui KPU.

"Pleno bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat dan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum administratif untuk menerbitkan keputusan tentang penundaan pilkada," kata Ida pula.

KPU Pusat dalam konferensi pers itu mengumumkan informasi terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon pilkada, dan menyebutkan bahwa terdapat tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: