Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AMPT Kritik Bawaslu RI Terkesan Tak Serius Gelar Pilkada Serentak di Papua Tengah

AMPT Kritik Bawaslu RI Terkesan Tak Serius Gelar Pilkada Serentak di Papua Tengah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Aliansi Mahasiswa Papua Tengah (AMPT), Jefferson Kogoya mengkritik Bawaslu RI terkesan tidak mempersiapkan dengan serius pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Papua Tengah.

"Bawaslu RI terkesan jelas tidak mempersiapkan serius pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Papua Tengah, padahal tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 sebagaimana telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”, kata Jefferson dalam keterangan persnya, Jumat (26 April 2024).

Pasalnya, Jefferson beralasan ketidak keseriusan Bawaslu RI ditunjukan dengan tidak sensitif dengan membiarkan jumlah personel Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah hanya ada 2 orang Komisioner.

"Lihat saja sejak putusan DKPP RI No. 134-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 28 Februari 2024, Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen diberhentikan secara tetap karena terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”, terangnya.

Menurut Jefferson, wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Puncak memiliki karakteristik kerawanan Pemilu yang tinggi.

“Sepertinya seluruh pimpinan Bawaslu RI hanya kerja di balik meja saja, tidak faham karakteristik Papua Tengah secara utuh. Apalagi hingga sekarang saja tidak ada satupun Pimpinan Bawaslu RI yang berkunjung melihat langsung ke tanah Papua Tengah, jadi bagaimana mereka ini faham Papua jika ke Papua saja tidak pernah? Kami juga Papua masih bagian Indonesia loh pak”, katanya.

Ia pun menyertakan alasan Bawaslu RI tidak serius karena hingga sekarang sudah masuk dalam tahapan rekrutmen petugas Adhoc di tingkat kecamatan ataupun Distrik.

“Hari ini sudah masuk tahapan rekrutmen petugas adhoc Pilkada di tingkat distrik, tapi personil Bawaslu Puncak tidak lengkap, ini akan membuat tidak maksimal penyelenggaraan Pilkada di Puncak ", tegasnya.

Terlebih, lanjut Jefferson adanya masalah dugaan pelanggaran etik KPU Kabupaten Puncak yang memecat seluruh petugas Panitia Penyelenggara Pemilu Distrik (PPD), berimbas pada komisioner KPU Puncak dilaporkan ke DKPP.

"Jadi pantas saja ada kejadian pemecatan PPD ini tanpa prosedur yang benar, sebab peran pengawas Bawaslunya tidak maksimal", terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: