Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Tunggu Pencabutan IUKU PLN Tarakan

Warta Ekonomi, Tarakan -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunggu pencabutan Izin Usaha Untuk Kepentingan Umum (IUKU) sebelum mengubah status PT PLN (Perusahaan Listrik Nasional) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menjadi PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Pada awal Agustus 2016 lalu, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltara yang meminta agar Pemprov Kaltara melengkapi kembali persyaratan administrasi pengalihan status PLN Tarakan tersebut.

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, salah satu surat izin yang pernah dikeluarkan Gubernur Kaltara yaitu IUKU harus dicabut terlebih dahulu sebelum mengubah status pengelolaannya kepada PT PLN," kata Jarman di Tarakan, Sabtu (27/8/2016).

Sehubungan dengan masalah itu, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie langsung menugaskan Asisten II Pemprov Kaltara, Syaiful Herman, untuk menemui Dirjen Ketenagalistrikan di Jakarta, menindaklanjuti perihal surat yang dikirimkan itu.

Irianto Lambrie menegaskan, surat Dirjen Ketenagalistrikan (Jarman) tidak mengganggu proses pengembalian status PLN Tarakan ke pusat yang sedang berjalan selama ini meskipun surat tersebut dinilai sangat penting untuk diperhatikan.

Ia mengatakan, ketika surat pencabutan IUKU terbit dan diproses di Kementerian ESDM maka peralihan status PLN Tarakan kepada PT PLN dapat segera direalisasikan agar pelayanan listrik di kota itu tidak terganggu. Pengalihan pengelolaan lisatrik di Kota Tarakan dari pihak ketiga kepada PT PLN agar masyarakat setempat turut menikmati pelayanan listrik bersubsidi sebagaimana yang dinikmati daerah lainnya di Indonesia.

Pencabutan IUKU PT PLN Tarakan (pihak ketiga) perlu dilakukan Pemprov Kaltara yakni Gubernur Kaltara karena PT PLN (Persero) Pusat tidak bisa mengambil alih pengelolaan listrik di Kota Tarakan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: