Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemensos Resmikan Layanan Pengusulan Data Bansos Terbaru

Kemensos Resmikan Layanan Pengusulan Data Bansos Terbaru Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini baru saja meresmikan pembaruan layanan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan. Mekanisme layanan ini juga didukung oleh proses yang semakin terdigitalisasi guna memastikan kelayakan penerima bantuan.

"Mekanisme bagaimana pengusulannya misalkan minimal ada musawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musawarah desa. Musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa," ungkap Risma di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Kemensos Gelar Designer Summit, Ajang Levelling Up UMKM!

“Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat penyataan tanggung jawab. Jadi Bapak Ibu sekarang tidak perlu berkirim surat. Nanti kita akan siapkan untuk sistemnya dan kita akan latih Bapak Ibu sekalian,” lanjutnya.

Nantinya, sejumlah berkas hasil musyawarah desa/kelurahan diwajibkan untuk diunggah, seperti berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.

Lebih lanjut, Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bisa mengusulkan data yang belum diusulkan desa/kelurahan yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh bupati/walikota.

Menurut Risma, data-data peserta penerima bansos dan keaktifan peserta bisa dicek kembali di aplikasi milik Kemensos yaitu Cek Bansos. 

Baca Juga: Haru Ahli Waris Korban Bencana Lumajang Terima Santunan Kemensos

“Jadi aplikasi ini bisa didownload lewat Playstore. Jadi Bapak Ibu sekalian Senin (13/5) itu akan kita training untuk daerah,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: