Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator: Terapkan Sanksi Bagi ASN yang Mangkir Sehabis Lebaran

Legislator: Terapkan Sanksi Bagi ASN yang Mangkir Sehabis Lebaran Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah mengharapkan pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) agar konsisten menerapkan sanksi terhadap pegawai mangkir atau tidak masuk kerja setelah liburan panjang lebaran.

"Sanksi terhadap ASN mangkir agar tidak hanya sekedar basa-basi dan pernyataan rutin saja setiap akhir waktu cuti bersama dan liburan panjang. Dibutuhkan konsistensi pejabat pembina dalam menerapkan sanksi mendidik bagi perubahan prilaku ASN," ucapnya di Banjarmasin, Minggu (2/7/2017).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi ASN menambah libur dan berlama-lama menikmati lebaran Idul Fitri 1438 H, karena waktu liburan cukup panjang sehingga wajib masuk kerja tepat waktu.

"Bahkan waktu liburan lebaran tahun ini lebih panjang dari lebaran Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya yang cuti bersama cuma sekitar empat hari," lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel tersebut lewat telepon selular (hp).

Pasalnya, tutur pensiunan pegawai negeri sipil bergelar S.Sos dan MSi yang bergabung dengan Partai Grindra itu, pelayanan publik harus normal kembali pascaberistirahat sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2017.

"Terkecuali kalau memang berhalangan atau alasan sangat penting karena sesuatu yang tak terduga dan tidak bisa kita hindari, sehingga dapat menundak masuk kerja pada hari pertama pascaliburan panjang Idul Fitri 1438 H," tambahnya.

Oleh karenanya, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu, mendukung dan bahkan mendorong pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bawahan.

"Sidak itu bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bagian dari upaya pembinaan guna peningkatan kinerja dan disiplin bagi ASN, dan pada gilirannya dapat memberikan pelayanan publik yang prima," tuturnya.

Syahdillah sendiri yang sedang berlebaran di Amuntai, ibukota HSU (185 kilometer utara Banjarmasin) menyatakan, dirinya akan masuk kerja sebagai wakil rakyat/anggota DPRD Kalsel yang berkedudukan di Banjarmasin, 3 Juli 2017.

"Karena pada hari pertama kerja pascaliburan Idul Fitri 1438 H, ada beberapa agenda kegiatan yang sudah menanti, sesuai jadwal kegiatan DPRD Kalsel Juli 2017," ujar laki-laki kelahiran tahun 1952 tersebut.

Agenda kegiatan Juli 2017 DPRD Kalsel pada awal bulan tersebut, antara lain rapat Badan Anggaran (Banggar) lembaga legislatif itu untuk pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) provinsi setempat tahun anggaran 2016, demikian Syahdillah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: