Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Belum Ada Pegadaian Swasta di Purwokerto

OJK: Belum Ada Pegadaian Swasta di Purwokerto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto, Farid Faletehan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pegadaian swasta yang beroperasi di wilayah kerja KOJK Purwokerto, Jawa Tengah.

"Dari sembilan perusahaan gadai swasta yang mengurus pendaftaran dan perizinannya ke OJK, belum ada yang membuka cabang di wilayah kerja KOJK Purwokerto. Kalau tidak salah, baru di Jakarta dan Surabaya," katanya di Purwokerto, Minggu (30/7/2017).

Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Area Purwokerto terkait dengan keberadaan perusahaan gadai swasta di wilayah itu. Akan tetapi berdasarkan informasi yang dia terima, PT Pegadaian (Persero) Area Purwokerto belum mengeluarkan sertifikat untuk perusahan gadai swasta di wilayah Purwokerto.

"Salah satu syarat untuk mendirikan perusahaan gadai swasta adalah harus memiliki sertifikasi atau kemampuan untuk menaksir barang yang digadai seperti emas dan sebagainya. Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat tersebut adalah PT Pegadaian (Persero)," jelasnya.

Lebih lanjut, Farid mengatakan koperasi yang selama ini melayani usaha gadai bisa mengajukan izin untuk menjadi perusahaan gadai swasta. Akan tetapi ketika koperasi yang nasabahnya bukan anggota koperasi itu diimbau untuk membentuk lembaga keuangan mikro (LKM), kata dia, banyak yang tidak mau dan lebih memilih untuk tetap menjadi koperasi yang berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi.

"Kalau nasabahnya merupakan anggota, tetap bisa sebagai koperasi," katanya.

Berdasarkan data OJK, sejak terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, hingga bulan Juli 2017 baru tercatat sebanyak tiga pelaku usaha gadai swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK. Tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin terdiri atas PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas.

Sementara enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana. Padahal, berdasarkan data OJK pada 2015 terdapat 462 usaha pegadaian di Indonesia yang terdiri atas 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta.

Data tersebut di luar usaha gadai bank syariah, perusahaan pembiayaan, maupun toko emas dan toko elektronik yang menerima gadai emas, barang elektronik, dan telepon seluler. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: